BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Jamaah haji Embarkasi Solo tiba di Bandara Adi Soemarmo Solo, Rabu (18/6). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhajum) menargetkan keputusan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dapat ditetapkan pada November 2025. Untuk mencapai target ini, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mendesak Komisi VIII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.,

Percepatan penetapan BPIH ini penting agar calon jemaah haji reguler dapat segera melunasi biaya dan memiliki waktu persiapan yang lebih panjang.

"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Irfan di Jakarta, Rabu (1/10).

Baca juga:

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 tetap sejumlah 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah ini merupakan kuota tetap tahunan dari Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Kemenhajum akan mengidentifikasi dan meninjau kembali komponen-komponen yang berpotensi memangkas biaya.

Bahkan, Kemenhajum mencurigai adanya kebocoran pada 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik di dalam maupun luar negeri, yang selama ini menjadi penyebab tingginya biaya haji.

"Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," jelas dia.

Baca juga:

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

Selain itu, Irfan Yusuf menyoroti pentingnya penetapan kuota haji per provinsi yang harus berdasarkan amanat Undang-Undang dan daftar tunggu. Menurutnya, metode pembagian kuota yang lama sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," ucap dia.

Mengenai haji khusus, kuota delapan persen dari total nasional tetap dipertahankan. Namun, jemaah haji khusus juga tetap harus mengikuti antrean dengan masa tunggu maksimal sekitar lima tahun.

"Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," tutup dia.

#Dana Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Menteri Haji Dan Umrah #Info Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Indonesia
Kementerian Haji Didesak Segera Lengkapi Struktur Kelembagaan
Kementerian Haji mengemban tugas kompleks
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 September 2025
Kementerian Haji Didesak Segera Lengkapi Struktur Kelembagaan
Indonesia
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Dari total BPIH 2025, sebesar Rp55.431.750,78 dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), sementara sisanya sebesar Rp33.978.508,01 ditanggung oleh nilai manfaat dana haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
Usai Dilantik, Gus Irfan Akui Dapat Amanah Berat dari Presiden Prabowo untuk Perbaiki Pelayanan Jamaah Haji dan Umrah
Ia sangat antusias dengan penugasan dari Presiden Prabowo yang memberikan keleluasaan penuh untuk melakukan perbaikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Usai Dilantik, Gus Irfan Akui Dapat Amanah Berat dari Presiden Prabowo untuk Perbaiki Pelayanan Jamaah Haji dan Umrah
Indonesia
Jadi Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak Punya Harta Rp 27 Miliar
Untuk harta tidak bergerak, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu memiliki lima bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Medan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Jadi Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak Punya Harta Rp 27 Miliar
Bagikan