Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Kini Penumpang tidak Perlu Tes PCR


Ilustrasi- Pelaksanaan tes usap di Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat wajib tes PCR bagi penumpang yang ingin menggunakan pesawat tujuan domestik untuk Jawa-Bali.
Lalu, pemerintah mengubah aturan syarat penumpang pesawat Jawa-Bali cukup menunjukan surat tes antigen dengan hasil negatif.
Baca Juga
Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat, Wajib Tes PCR atau Antigen
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi Pers PPKM secara virtual, Senin (1/11).
Pengakuan Muhadjir Effendy, perubahan syarat wajib penerbangan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dengan demikian, kata dia, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes antigen.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali," papar mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Untuk diketahui, kebijakan syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik untuk Jawa-Bali di PPKM Level 1-4 dan luar Jawa-Bali pada PPKM Level 4-3 sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021. (Asp)
Baca Juga
ICW Duga Penurunan Harga Tes PCR karena Alatnya Memasuki Masa Kadaluarsa
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jokowi Masih Pemulihan, Eks Menko Muhadjir Bertemu 1 Jam Doakan Kesehatan

Menko PMK Sebut Jemaah Meninggal Tahun Ini Menurun

Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah

Terima Banyak Laporan Kecurangan, Menko PMK Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Pemudik Jangan Bawa Pendatang Baru, Menko PMK: Angka Pengangguran Cukup Tinggi

Rincian 12 Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek KM 58: 7 Pria, 5 Perempuan

Banyak Pemudik Enggak Kebagian Tiket, Menko PMK Minta Kapal ke KSAL

Hakim MK Panggil Empat Pembantu Jokowi di Sidang PHPU

Menko PMK Sebut Doni Monardo Sudah Sakit Sejak Tangani Pandemi COVID-19

Jokowi Setujui Pemberian Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut
