Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

Arsip - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan menteri berusia 69 tahun itu mengaku sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, tapi memutuskan tetap hadir agar tidak muncul anggapan ia menghindari proses hukum.

Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.44 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

“Sebetulnya saya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada pemberitaan, saya merasa tidak enak kalau menunda, nanti ada kesan menghindari. Jadi saya minta waktu dan datang sore ini,” ujar Muhadjir kepada wartawan.

Muhadjir menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan posisinya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022 saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang berada di Arab Saudi. Ia menegaskan masa tugasnya sebagai pelaksana tugas hanya berlangsung sekitar 20 hari. “Saya menjadi ad interim dari 30 Juni sampai 19 Juli. Tidak banyak yang saya kerjakan,” kata dia.

Baca juga:

Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Nongol di KPK Usai Disebut Batal Diperiksa


Muhadjir enggan memerinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya menegaskan siap memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan Muhadjir sempat mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun, keterangannya dinilai penting untuk mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, KPK juga menjerat Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan serta mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Keduanya diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Dari praktik tersebut, sejumlah penyelenggara haji khusus diduga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. KPK menduga proses pembagian kuota tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.(Pon)

Baca juga:

KPK Periksa 3 Bos Travel, Dalami Mekanisme Pembagian Kuota Haji

#Muhadjir Effendy #Kasus Korupsi #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan