MerahPutih.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak pada Senin (18/5) petang sekitar pukul 17.55 WIB.
Kehadirannya mengejutkan publik setelah sebelumnya pihak KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Muhadjir ditunda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengatakan Muhadjir telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
Baca juga:
KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ungkap Budi, kepada media siang tadi.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 dan telah menyeret sejumlah nama besar.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Baca juga:
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Penahanan dan Tersangka Baru
KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret.
Pada 30 Maret 2026 dilansir Antara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (*)