Wacana Tunda Pemilu, Ketua: KPU Konsisten Lanjutkan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Senin, 21 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah penetapan jadwal pemilihan, KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"(Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024) 1 Agustus sampai 7 Agustus 2022 di dalam rencana tahapan dan jadwal kami," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Jakarta, Senin (21/3).
Baca Juga:
Ketua DPD Sebut Klaim Luhut Soal Penundaan Pemilu sebagai Agenda Setting
Selain jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Ilham mengatakan pihaknya akan menyurati Komisi II DPR RI untuk membahas secara mendetail rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.
Dengan demikian, Ilham Saputra berharap rancangan aturan tersebut dapat segera dibahas KPU bersama DPR RI sehingga dapat segera diundangkan menjadi PKPU.
PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, kata ia, bernilai penting sebagai acuan untuk membahas aturan lain, seperti terkait dengan anggaran dan persiapan pemilu.
Di samping itu, ujar Ilham, dengan disegerakan pembahasan mengenai PKPU tersebut di periode ke depan, maka anggota-anggota KPU RI terpilih dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya.
Ilham menanggapi perihal wacana penundaan pemilu. Pihaknya sebagai penyelenggara pemilu senantiasa bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa pemilu diadakan secara periodik dalam lima tahun sekali.

Bahkan, KPU RI bersama Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, KPU RI konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Sampai saat ini, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dihasilkan oleh pihaknya setelah melaksanakan lima belas diskusi kelompok terpumpun dengan berbagai pihak. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tak Akan Hadiri Undangan Rakor Penundaan Pemilu Kemenko Polhukam