Ketua DPD Sebut Klaim Luhut Soal Penundaan Pemilu sebagai Agenda Setting
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-Humas DPD RI)
MerahPutih.com - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti membantah klaim big data terkait wacana penundaan Pemilu 2024, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
La Nyalla menyebut upaya-upaya yang dilontarkan melalui pernyataan-pernyataan, baik itu dari ketua umum partai maupun dari Luhut, adalah agenda setting untuk membentuk persepsi publik.
"Sekaligus membentuk opini di masyarakat bahwa penundaan pemilu memang pantas untuk dilakukan," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis, Senin (21/3).
Baca Juga:
Bawaslu Tak Akan Hadiri Undangan Rakor Penundaan Pemilu Kemenko Polhukam
Luhut sebelumnya menyebut berdasarkan analisa big data, terdapat sekitar 110 juta pengguna media sosial yang membahas wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Data Luhut ditampik oleh La Nyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, klaim yang dilakukan Luhut amat berlebihan.
"Karena kami di DPD RI juga menggunakan mesin big data sebagai bacaan persoalan-persoalan yang ada di daerah," ujarnya.
Berdasarkan analisa big data yang dimiliki DPD, percakapan tentang Pemilu 2024 di platform paling besar di Indonesia yaitu Instagram, YouTube dan TikTok tidak sampai 1 juta orang.
Dipaparkan La Nyalla, jumlah pasti akun yang terlibat dalam percakapan wacana tersebut sebanyak 693.289 percakapan. Jumlah itu terbagi atas 87 ribu percakapan di YouTube, 134 ribu percakapan di Instagram dan 454 ribu di TikTok.
"Media sosial paling ribut seperti Twitter, percakapan tentang pemilu hanya melibatkan 17 ribu akun," jelas La Nyalla.
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Isu Penundaan Pemilu 2024 Urusan Parpol
Justru dari analisis big data yang digunakan oleh DPD, La Nyalla menyebut percakapan pemilu tak sebesar percakapan ibu-ibu dan masyarakat umum soal kelangkaan minyak goreng, gula pasir dan komoditas kebutuhan rumah tangga lainnya.
"Dari big data tersebut percakapan tentang minyak goreng yang hilang dari pasaran mencapai 3.272.780 percakapan,” tegas La Nyalla.
Menurutnya hal ini hampir mirip dengan lembaga-lembaga survei, yang merilis hasil survei untuk membentuk persepsi publik atau agenda setting. Bahwa seolah-olah Si A atau Si B mendapat dukungan kuat, sementara Si C dan Si D tidak memiliki elektabilitas.
"Ini saya sampaikan sebagai contoh saja bahwa nyatanya ada lembaga survei yang bisa dipesan untuk melakukan itu," tegas dia.
La Nyalla menekankan, persoalan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden harus ditolak dengan menggunakan kerangka berpikir seorang negarawan.
"Bahwa penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini. Bangsa ini sudah sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan maksimal 2 periode, bukan 3 atau 4 periode," ujarnya.
Dikatakannya, pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali, bukan 7 tahun atau 8 tahun.
"Ini prinsip. Sehingga meskipun konstitusi bisa diubah, tetapi ini adalah amanat kebangsaan, di mana bangsa ini telah belajar dari dua orde di mana masa jabatan presiden tidak dibatasi," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Penjelasan Mahfud MD soal Surat Rapat Penundaan Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029