ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana pemilihan kepala daerah dipilih DPRD kembali menguat setelah diusulkan Partai Golkar usai Rapimnas pada 20 Desember lalu.

Usulan tersebut kemudian diikuti sejumlah partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto, seperti PKB dan PAN, yang menilai mekanisme tersebut tidak melanggar konstitusi dan dapat menekan ongkos politik.

Usulan serupa pernah muncul pada 2014 ketika DPR mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung.

Namun, kebijakan itu akhirnya dibatalkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu yang mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat.

Baca juga:

MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD merupakan gagasan yang tidak beralasan dan berpotensi merugikan demokrasi.

ICW menilai, alih-alih memperbaiki persoalan mendasar dalam sistem kepemiluan dan pembiayaan politik, usulan tersebut justru menyederhanakan masalah pilkada secara keliru.

Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara mengatakan, mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD sama artinya dengan menempatkan proses demokrasi pada sistem yang sudah terbukti bermasalah.

“Mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD artinya sengaja meletakkan pilkada pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” ujar Seira dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).

Seira menjelaskan, alasan pemerintah yang menyebut besarnya anggaran sebagai dasar penghapusan pilkada langsung tidaklah logis. Anggaran hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024, misalnya, tercatat sekitar Rp 37 triliun.

Angka tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada tahun yang sama yang mencapai sekitar Rp 71,3 triliun.

“Jika besarnya anggaran dijadikan tolak ukur, apakah pemilu yang diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?” kata Seira.

Ia juga menyoroti anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang mencapai sekitar Rp 71 triliun pada 2025 dan sarat persoalan tata kelola, namun tidak dipersoalkan dalam wacana efisiensi demokrasi.

Pertimbangan kedua, lanjut Seira, pilkada langsung sejatinya dirancang untuk meminimalkan praktik politik transaksional yang marak terjadi saat kepala daerah dipilih DPRD.

ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Fakta tersebut menunjukkan pilkada melalui DPRD tidak menghapus politik uang, bahkan berpotensi memperluas ruang transaksi politik yang sulit diawasi publik.

Pertimbangan ketiga berkaitan dengan ekosistem pembiayaan politik. Seira menyoroti praktik mahar politik yang kerap diminta partai kepada pasangan calon sejak tahap awal pencalonan. Modal besar yang dikeluarkan sejak awal inilah yang mendorong mahalnya ongkos politik dan berujung pada praktik korupsi kepala daerah.

“Alih-alih menyentuh akar masalah, pemerintah justru memfasilitasi politik transaksional yang berdampak pada tergerusnya kualitas demokrasi,” tegasnya. (Pon)

#DPRD #Pemilu #UU Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi, bukan rekening pribadi juru parkir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Bagikan