ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana pemilihan kepala daerah dipilih DPRD kembali menguat setelah diusulkan Partai Golkar usai Rapimnas pada 20 Desember lalu.

Usulan tersebut kemudian diikuti sejumlah partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto, seperti PKB dan PAN, yang menilai mekanisme tersebut tidak melanggar konstitusi dan dapat menekan ongkos politik.

Usulan serupa pernah muncul pada 2014 ketika DPR mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung.

Namun, kebijakan itu akhirnya dibatalkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu yang mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat.

Baca juga:

MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD merupakan gagasan yang tidak beralasan dan berpotensi merugikan demokrasi.

ICW menilai, alih-alih memperbaiki persoalan mendasar dalam sistem kepemiluan dan pembiayaan politik, usulan tersebut justru menyederhanakan masalah pilkada secara keliru.

Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara mengatakan, mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD sama artinya dengan menempatkan proses demokrasi pada sistem yang sudah terbukti bermasalah.

“Mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD artinya sengaja meletakkan pilkada pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” ujar Seira dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).

Seira menjelaskan, alasan pemerintah yang menyebut besarnya anggaran sebagai dasar penghapusan pilkada langsung tidaklah logis. Anggaran hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024, misalnya, tercatat sekitar Rp 37 triliun.

Angka tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada tahun yang sama yang mencapai sekitar Rp 71,3 triliun.

“Jika besarnya anggaran dijadikan tolak ukur, apakah pemilu yang diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?” kata Seira.

Ia juga menyoroti anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang mencapai sekitar Rp 71 triliun pada 2025 dan sarat persoalan tata kelola, namun tidak dipersoalkan dalam wacana efisiensi demokrasi.

Pertimbangan kedua, lanjut Seira, pilkada langsung sejatinya dirancang untuk meminimalkan praktik politik transaksional yang marak terjadi saat kepala daerah dipilih DPRD.

ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Fakta tersebut menunjukkan pilkada melalui DPRD tidak menghapus politik uang, bahkan berpotensi memperluas ruang transaksi politik yang sulit diawasi publik.

Pertimbangan ketiga berkaitan dengan ekosistem pembiayaan politik. Seira menyoroti praktik mahar politik yang kerap diminta partai kepada pasangan calon sejak tahap awal pencalonan. Modal besar yang dikeluarkan sejak awal inilah yang mendorong mahalnya ongkos politik dan berujung pada praktik korupsi kepala daerah.

“Alih-alih menyentuh akar masalah, pemerintah justru memfasilitasi politik transaksional yang berdampak pada tergerusnya kualitas demokrasi,” tegasnya. (Pon)

#DPRD #Pemilu #UU Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Bagikan