ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana pemilihan kepala daerah dipilih DPRD kembali menguat setelah diusulkan Partai Golkar usai Rapimnas pada 20 Desember lalu.

Usulan tersebut kemudian diikuti sejumlah partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto, seperti PKB dan PAN, yang menilai mekanisme tersebut tidak melanggar konstitusi dan dapat menekan ongkos politik.

Usulan serupa pernah muncul pada 2014 ketika DPR mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung.

Namun, kebijakan itu akhirnya dibatalkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu yang mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat.

Baca juga:

MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD merupakan gagasan yang tidak beralasan dan berpotensi merugikan demokrasi.

ICW menilai, alih-alih memperbaiki persoalan mendasar dalam sistem kepemiluan dan pembiayaan politik, usulan tersebut justru menyederhanakan masalah pilkada secara keliru.

Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara mengatakan, mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD sama artinya dengan menempatkan proses demokrasi pada sistem yang sudah terbukti bermasalah.

“Mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD artinya sengaja meletakkan pilkada pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” ujar Seira dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).

Seira menjelaskan, alasan pemerintah yang menyebut besarnya anggaran sebagai dasar penghapusan pilkada langsung tidaklah logis. Anggaran hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024, misalnya, tercatat sekitar Rp 37 triliun.

Angka tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada tahun yang sama yang mencapai sekitar Rp 71,3 triliun.

“Jika besarnya anggaran dijadikan tolak ukur, apakah pemilu yang diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?” kata Seira.

Ia juga menyoroti anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang mencapai sekitar Rp 71 triliun pada 2025 dan sarat persoalan tata kelola, namun tidak dipersoalkan dalam wacana efisiensi demokrasi.

Pertimbangan kedua, lanjut Seira, pilkada langsung sejatinya dirancang untuk meminimalkan praktik politik transaksional yang marak terjadi saat kepala daerah dipilih DPRD.

ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Fakta tersebut menunjukkan pilkada melalui DPRD tidak menghapus politik uang, bahkan berpotensi memperluas ruang transaksi politik yang sulit diawasi publik.

Pertimbangan ketiga berkaitan dengan ekosistem pembiayaan politik. Seira menyoroti praktik mahar politik yang kerap diminta partai kepada pasangan calon sejak tahap awal pencalonan. Modal besar yang dikeluarkan sejak awal inilah yang mendorong mahalnya ongkos politik dan berujung pada praktik korupsi kepala daerah.

“Alih-alih menyentuh akar masalah, pemerintah justru memfasilitasi politik transaksional yang berdampak pada tergerusnya kualitas demokrasi,” tegasnya. (Pon)

#DPRD #Pemilu #UU Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidqi. Ia ketahuan main game sambil merokok saat rapat.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Indonesia
Gubernur Kaltim Diincar Pansus Angket DPRD, Legislator Senayan Angkat Suara
Dinamika di Kalimantan Timur bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain pentingnya sensitivitas terhadap isu publik serta fokus pada penguatan fiskal daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Gubernur Kaltim Diincar Pansus Angket DPRD, Legislator Senayan Angkat Suara
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan