Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Dewan Perwakilan Rakyat kembali memiliki hak untuk memilih Kepala Daerah baik itu gubernur atau bupati dan wali kota, semakin menguat setelah diutarakan politikus Golkar, PKB dan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengkritik keras wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi penunjukan Presiden untuk jabatan gubernur serta pemilihan bupati dan wali kota oleh DPRD.

Menurutnya, gagasan tersebut mencerminkan manuver politik para elite yang berpotensi merampas hak demokratis rakyat.

Fernando menilai, para elite politik seolah sedang “bermain billiard” dengan melemparkan berbagai gagasan ke ruang publik tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap demokrasi.

Baca juga:

Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada

Ia meyakini, wacana tersebut bukan sekadar pendapat personal yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia maupun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.

“Saya yakin gagasan tersebut bukan hanya sekadar dilontarkan, tetapi sudah menjadi kesepakatan para pimpinan partai politik, terutama yang tergabung dalam koalisi pemerintahan,” ujar Fernando dalam keterangannya, Senin (22/12).

Ia menilai, pembahasan tersebut kemungkinan tidak hanya menyangkut mekanisme Pilkada dan waktu pembahasannya di DPR, tetapi juga sudah masuk pada pembagian kekuasaan antarpartai politik.

Menurutnya, bukan tidak mungkin jabatan kepala daerah sudah diperhitungkan dan dibagi sebagai bagian dari kesepakatan elite.

“Partai apa mendapatkan jabatan kepala daerah mana, sangat mungkin sudah dibagi bersama,” tegasnya.

Fernando menyesalkan alasan penghematan anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan perubahan sistem Pilkada.

Dalih efisiensi, tegas ia, justru menutupi ambisi kekuasaan yang berujung pada penghilangan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Ia mengakui, secara hitung-hitungan memang akan ada penghematan anggaran negara. Namun, ia menegaskan tidak ada jaminan bahwa korupsi akan hilang atau kepala daerah yang terpilih akan lebih berkualitas.

“Jangan-jangan anggaran yang sebelumnya dipakai untuk kampanye dan politik uang kepada rakyat justru dialihkan untuk membeli partai politik dan suara anggota DPRD,” katanya.

Fernando berharap masyarakat bersikap kritis dan melakukan perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai “rencana jahat” elite politik.

"Perubahan ini berpotensi membawa kemunduran demokrasi, khususnya dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia," tegasnya. (Pon)

#UU Parpol #UU Pilkada #DPRD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidqi. Ia ketahuan main game sambil merokok saat rapat.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Indonesia
Gubernur Kaltim Diincar Pansus Angket DPRD, Legislator Senayan Angkat Suara
Dinamika di Kalimantan Timur bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain pentingnya sensitivitas terhadap isu publik serta fokus pada penguatan fiskal daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Gubernur Kaltim Diincar Pansus Angket DPRD, Legislator Senayan Angkat Suara
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagikan