Penjelasan Mahfud MD soal Surat Rapat Penundaan Pemilu 2024
Tangkapan layar Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
MerahPutih.com - Beredar undangan dengan kop surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait rapat koordinasi isu penundaan Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya, rapat tersebut dilakukan untuk menjawab adanya isu penundaan Pemilu 2024 yang tidak berpengaruh terhadap tahapan-tahapan kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga
Senator Ingatkan Pelopor Klaim Big Data Tunda Pemilu Bisa Dijerat Pasal Hoaks
"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," kata Mahfud, Jumat (18/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan pemerintah taat kepada konstitusi yang menyebutkan Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. Sehingga Pemilu dilaksanakan pada 2024.
Baca Juga
"Artinya pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan adanya wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan isu politik di luar agenda tugas pemerintah.
"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah, pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak," kata Mahfud. (Pon)
Baca Juga
PKB Sebut Penundaan Pemilu Hanya Bisa Dilakukan dengan Dukungan Kuat Rakyat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan