Penjelasan Mahfud MD soal Surat Rapat Penundaan Pemilu 2024
Tangkapan layar Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
MerahPutih.com - Beredar undangan dengan kop surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait rapat koordinasi isu penundaan Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya, rapat tersebut dilakukan untuk menjawab adanya isu penundaan Pemilu 2024 yang tidak berpengaruh terhadap tahapan-tahapan kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga
Senator Ingatkan Pelopor Klaim Big Data Tunda Pemilu Bisa Dijerat Pasal Hoaks
"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," kata Mahfud, Jumat (18/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan pemerintah taat kepada konstitusi yang menyebutkan Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. Sehingga Pemilu dilaksanakan pada 2024.
Baca Juga
"Artinya pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan adanya wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan isu politik di luar agenda tugas pemerintah.
"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah, pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak," kata Mahfud. (Pon)
Baca Juga
PKB Sebut Penundaan Pemilu Hanya Bisa Dilakukan dengan Dukungan Kuat Rakyat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice