Senator Ingatkan Pelopor Klaim Big Data Tunda Pemilu Bisa Dijerat Pasal Hoaks
Halaman Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
MerahPutih.com - Klaim Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dukungan masyarakat terhadap penundaan Pemilu 2024, bisa berbuntut panjang.
Luhut sebelumnya mengakui memiliki big data yang memuat aspirasi percakapan 110 juta masyarakat di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga
Terkait klaim big data itu, anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, mengingatkan Luhut bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoaks, jika terbukti big data yang diklaim itu ternyata bohong.
Rachman mengingatkan ancaman pidana itu, karena Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak, termasuk pegiat media sosial di tanah air.
“Itu kan Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks,” ujarnya, Rabu (16/3).
Baca Juga
Para Pengamat Ragukan Klaim Big Data Luhut Minta Pemilu Ditunda
Menurut Rachman, sudah banyak masyarakat dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoaks, baik melalui Undang-Undang (UU) ITE maupun KUHP.
Lantas, Rachman mempertanyakan apa perbedaan yang dilakukan Luhut dengan menyebar informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lainnya.
“Ini seperti rilis hasil survey-lah, yang salah satu tujuannya untuk membentuk opini di publik. Atau untuk agenda setting publik. Supaya masyarakat terpersepsi bahwa si A atau si B calon potensial. Kan kita tahu itu. Yang dilakukan LBP ini sama,” beber senator DPD asal Sulawesi Tengah itu.
Baca Juga
Luhut Tegaskan Jokowi Tidak Ada Urusan dengan Wacana Penundaan Pemilu
Rachman menegaskan pembentukan opini melalui hoaks melanggar hukum. Namun, dia meyakini pola yang dilakukan Luhut itu gagal memprovokasi masyarakat untuk percaya terhadap big data yang diklaimnya.
"Dan gagal memprovokasi tokoh-tokoh untuk mendukung. Yang terjadi malah sebaliknya. LBP malah dikeroyok oleh data yang menyatakan sebaliknya,” tutup anggota DPD RI itu. (Pon)
Baca Juga
Luhut Klaim Pemilih Demokrat, Gerindra dan PDIP Dukung Pemilu Ditunda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU