Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Para Pengamat Ragukan Klaim Big Data Luhut Minta Pemilu Ditunda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Maret 2022
Para Pengamat Ragukan Klaim Big Data Luhut Minta Pemilu Ditunda

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Wacana menunda Pemilu 2024 terus berkembang, setelah klaim dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut 110 juta suara rakyat Indonesia menginginkan rencana itu.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyebut, konstitusi tidak mengenal istilah perpanjangan masa jabatan presiden dan anggota dewan. Mereka diwajibkan kembali mengikuti kontestasi setelah menjalani masa jabatan selama lima tahun.

Baca Juga:

CSIS: Big Data Lembaga Kredibel, Banyak Orang Tidak Setuju Penundaan Pemilu

"Ketika presiden masa jabatan berakhir, anggota DPR dan DPD masa jabatan berakhir, itu bisa diperpanjang secara otomatis. Itu tidak ada cerita," ungkapnya di Jakarta, Minggu (13/3).

Dia menegaskan, Indonesia menganut sistem demokrasi. Kepala pemerintahan dan wakil rakyat di pusat dan daerah dipilih rakyat melalui pemilu.

"Bagaimana masa jabatan DPR dan DPD berakhir, mereka ini mengangkat dirinya sebagai wakil rakyat dan presiden Indonesia, di situ saja udah enggak nyambung," sebut dia.

Selain itu, dia menyampaikan tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut kepala pemerintahan dan wakil rakyat berstatus pelaksana tugas (plt). Sebab, menunggu terpilihnya kepala pemerintahan definitif melalui pemilu.

Adi lalu meminta big data yang dimaksud Luhut itu segera dibuka ke publik. Sebab, representasi rakyat yang disebut Luhut harus berdasarkan landasan yang jelas.

"Makanya, ketimbang selalu terjadi pertarungan opini, sebaiknya dibuka itu data big data yang katanya mendukung penundaan pemilu 2024. Karena ini penting siapa sebenarnya yang merepresentasikan rakyat," katanya.

Direktur IndoStrategic Ahmad Khoirul Umam menilai klaim atas nama publik itu tidak jelas. Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tersebut hanya merupakan proses politik yang dipakai untuk menjustifikasi kepentingan.

"Nah ini yang harus diantisipasi bersama karena memang pemerintah saat ini punya kekuatan besar," ujar Umam.

Umam mengatakan, jika memang data itu benar adanya, lebih baik dibuka kepada publik.

"Yang disampaikan Pak Luhut itu jelas manipulasi informasi. Big data 110 juta orang tidak merepresentasikan apapun. Dibuka saja datanya," kata Umam.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara)
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara)

Menurut Umam, hampir semua lembaga survei menyatakan mayoritas masyarakat tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu. Tidak ada survei yang mengonfirmasi big data yang disebut Luhut itu.

"Semua polster tidak mengonfirmasi itu. Setahun lalu, saya melakukan survei dan 80 persen menolak perpanjangan masa jabatan. Tapi kemudian digunakan bahasa yang sumir, big data," ucapnya.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes menyoroti klaim big data oleh Luhut, yang justru berbeda dengan data yang didapat oleh berbagai lembaga survei.

"Kalau kita lihat semua kecenderungannya oleh lembaga yang kredibel, yang terpercaya dan berpengalaman itu menunjukan bahwa mayoritas hasilnya, publik menolak terhadap perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu," kata Arya Fernandes.

Dalam wawancara yang diunggah di sebuah akun Youtube, Luhut menyatakan memiliki data aspirasi rakyat Indonesia yang ingin Pemilu 2024 ditunda. Masyarakat ingin kondisi sosial politik yang tenang serta perbaikan kondisi perekonomian nasional. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPD Patahkan Klaim Netizen Setuju Tunda Pemilu Versi Big Data Luhut

#Pemilu #Pilpres #UU Pemilu #Penundaan Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Bagikan