Ketua DPD Patahkan Klaim Netizen Setuju Tunda Pemilu Versi Big Data Luhut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 13 Maret 2022
Ketua DPD Patahkan Klaim Netizen Setuju Tunda Pemilu Versi Big Data Luhut

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (ANTARA/HO-DPD RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan analisa big data terdapat sekitar 110 juta pengguna media sosial yang membahas wacana penundaan Pemilu 2024.

Tak hanya itu, ratusan juta pengguna media sosial itu juga diklaim Luhut aktif membicarakan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden. Data Luhut ditampik Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, klaim yang dilakukan Luhut amat berlebihan.

Baca Juga

Penolak Menang Telak dari Pendukung, Wacana Tunda Pemilu Game Over

“Pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan analisa big data yang kami miliki, percakapan tentang Pemilu 2024 di platform paling besar di Indonesia yaitu Instagram, YouTube dan TikTok tidak sampai 1 juta orang," kata LaNyalla saat diminta pendapatnya soal klaim tersebut, Sabtu (12/3).

LaNyalla memaparkan jumlah pasti akun yang terlibat dalam percakapan wacana tersebut sebanyak 693.289 percakapan. Jumlah itu terbagi atas 87 ribu percakapan di YouTube, 134 ribu percakapan di Instagram dan 454 ribu di TikTok.

"Media sosial paling ribut seperti Twitter, percakapan tentang pemilu hanya melibatkan 17 ribu akun," jelas LaNyalla.

Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: ANTARA

Justru dari analisa big data yang digunakan oleh DPD, LaNyalla menyebut percakapan pemilu tak sebesar percakapan ibu-ibu dan masyarakat umum soal kelangkaan minyak goreng, gula pasir dan komoditas kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Justru dari big data terlihat jika masyarakat lebih menitikberatkan perhatian mereka pada kelangkaan dan antrean ibu-ibu saat membeli minyak goreng. Dari big data tersebut percakapan tentang minyak goreng yang hilang dari pasaran mencapai 3.272.780 percakapan,” tegas LaNyalla.

Baca Juga

Luhut Tegaskan Jokowi Tidak Ada Urusan dengan Wacana Penundaan Pemilu

Dari data-data itu, LaNyalla meyakini jika pendapat Menko Luhut Pandjaitan bahwa ada 110 juta pengguna media sosial membicarakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden tidak kredibel.

LaNyalla membocorkan, jika sentimen negatif pemberitaan tentang penundaan Pemilu 2024 cenderung meningkat. “Hingga Jumat, 11/3/2022 sore, kecenderungan sentimen negatif terhadap wacana ini meningkat. Skornya sudah melebihi 50 persen jika dibandingkan pada skor sentimen pada Februari 2022. Termasuk adanya peningkatan emosi anger (marah) sebesar 8 persen," tutupnya. (Pon)

Baca Juga

Luhut Klaim Pegang Big Data Rakyat Ingin Pemilu 2024 Ditunda

#Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan