CSIS: Big Data Lembaga Kredibel, Banyak Orang Tidak Setuju Penundaan Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Maret 2022
CSIS: Big Data Lembaga Kredibel, Banyak Orang Tidak Setuju Penundaan Pemilu

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, yang beberapa waktu lalu diusulkan sejumlah ketua umum partai politik, pengusaha mulai meredup dan kehilangan pamor.

"Publik menolak, peta politik di Senayan berubah total. Salah satu cara itu adalah mengamandemen konstitusi," kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes di Jakarta Barat, Minggu (13/3).

Baca Juga:

Ketua DPD Patahkan Klaim Netizen Setuju Tunda Pemilu Versi Big Data Luhut

Berdasarkan hasil survei opini publik dari lembaga survei yang kredibel, publik memiliki kecenderungan untuk menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu Serentak 2024.

"Survei opini publik hasilnya sudah jelas. Kalau dari lembaga-lembaga big data kredibel, banyak orang yang nggak setuju," tambahnya.

Situasi perpolitikan antarpartai, kata ia, menunjukkan mayoritas partai politik yang berada di Kompleks Parlemen juga telah menyatakan sikap berupa penolakan terhadap usulan penundaan Pemilu Serentak 2024.

"Karena sekarang mayoritas fraksi di DPR itu juga menolak secara tegas gagasan untuk menunda Pemilu 2024," katanya.

Menurutnya, tidak ada alasan politik cukup kuat untuk menunda agenda Pemilu Serentak 2024, apalagi kondisi politik Indonesia saat ini sedang mengalami kompleksitas tinggi di tingkat internasional maupun domestik.

Di tingkat internasional, lanjut ia, Indonesia sedang mengemban tugas Presidensi G20 di 2022 dan sebagai Ketua ASEAN di 2023.

"Di domestik, beberapa kepala daerah akan berganti menjadi Plt. (pelaksana tugasnya). Tantangan kami juga menghadapi situasi pandemi, harus melakukan proses pemulihan ekonomi yang total. Harusnya, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mendorong isu penundaan Pemilu," katanya.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara)
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara)

Dengan kondisi urgensi tersebut, dia mengatakan, Pemerintah seharusnya tidak membawa kembali isu penundaan Pemilu Serentak 2024. Karena, stabilitas Pemerintah tergantung legitimasi publik dan politik.

"Nggak ada alasan moral untuk mendorong penundaan Pemilu," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim tercatat lebih dari 100 juta percakapan orang di media sosial menginginkan pemilu ditunda berdasarkan big data yang dimilikinya.

"Kita kan punya big data, kita ingin lihat, dari big data itu 110 juta itu macam-macam, dari Facebook dan segala macam, karena orang main Twitter, kira-kira 110 juta-lah" kata dia, dalam wawancara di kanal YouTube Deddy Corbuzier, dikutip Sabtu (12/3). (Knu)

Baca Juga:

Ingatkan Luhut, Senior PDIP Ungkit Kisah Harmoko Setahun Sebelum Suharto Lengser

#Pemilu #Pilpres #UU Pemilu #Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Bagikan