Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 38 menit lalu
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut dia, penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
?
Habiburokhman menilai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
?
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (19/1)
?
Ia menjelaskan, pada praktik hukum di masa lalu, keadilan restoratif sulit diterapkan karena tidak diatur secara jelas dalam KUHP dan KUHAP lama. Namun, dengan kehadiran regulasi baru, ruang penerapan RJ menjadi terbuka lebar karena telah diatur secara khusus dalam sistem hukum pidana nasional.

Baca juga:

Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo


?
“Berbeda dengan praktik di masa lalu saat RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus,” ujar Habiburokhman.
?
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang dinilai telah bekerja keras mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut.
?
Selain itu, Habiburokhman juga memberikan penghormatan kepada Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dinilai bersikap legawa dengan menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian dan penghentian penyidikan. “Kami salut dan hormat kepada Pak Jokowi serta Pak Eggi Sudjana yang legawa hingga terwujud perdamaian,” kata dia.
?
Habiburokhman berharap perkara-perkara lain yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yang dinilai selaras dengan budaya musyawarah dalam masyarakat Indonesia.(Pon)

Baca juga:

Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai

#Ijazah Palsu #Jokowi #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - 2 jam, 38 menit lalu
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
Damai menekankan bahwa penerbitan SP3 kasusnya tidak berkaitan dengan agenda pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Hakim PN Surakarta memastikan, bahwa ijazah Jokowi palsu. Namun, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bagikan