Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Gedung Mabes Polri.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
?
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
?
Ade Safri menjelaskan PT DSI didirikan pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Namun, perusahaan baru mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) pada 2021.
?
“Fakta penyelidikan menunjukkan sejak 2018 PT DSI sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin dari OJK,” kata Ade Safri.

Baca juga:

Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman


?
Ia mengungkapkan, sejak memperoleh izin pada 2021 hingga 2025, hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.
?
Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi bernomor LP/B/512. Selain itu, Bareskrim juga menerima tiga laporan polisi lainnya, yakni satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum lender, serta satu laporan limpahan dari Polda Metro Jaya. “Seluruh laporan tersebut kami gabungkan penanganannya di Dittipideksus agar lebih efektif,” jelasnya.
?
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegas Ade Safri.
?
Ia memastikan proses penyidikan akan terus berjalan. Bareskrim, kata Ade Safri, berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara tersebut.(Pon)

Baca juga:

Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta

#Bareskrim #OJK #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
OJK resmi mencabut aturan pembatasan maksimal utang hanya boleh ke 3 platform pinjol. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bagikan