Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Gedung Mabes Polri.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
?
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
?
Ade Safri menjelaskan PT DSI didirikan pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Namun, perusahaan baru mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) pada 2021.
?
“Fakta penyelidikan menunjukkan sejak 2018 PT DSI sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin dari OJK,” kata Ade Safri.
Baca juga:
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
?
Ia mengungkapkan, sejak memperoleh izin pada 2021 hingga 2025, hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.
?
Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi bernomor LP/B/512. Selain itu, Bareskrim juga menerima tiga laporan polisi lainnya, yakni satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum lender, serta satu laporan limpahan dari Polda Metro Jaya. “Seluruh laporan tersebut kami gabungkan penanganannya di Dittipideksus agar lebih efektif,” jelasnya.
?
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegas Ade Safri.
?
Ia memastikan proses penyidikan akan terus berjalan. Bareskrim, kata Ade Safri, berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara tersebut.(Pon)
Baca juga:
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif