Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
UKM Fest 2025 memeriahkan Nataru di Stasiun Solo Balapan, Jumat (26/12). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluaran aturan anyar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
OJK mengecualikan UMKM dari kewajiban penyerahan agunan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan POJK 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp 100 juta per debitur kepada debitur UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (9/1).
Baca juga:
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
POJK yang berlaku mulai 22 Desember 2025 tersebut hakikatnya merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pembiayaan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
"Ini untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Produk Sabun Batang Indonesia Jadi Favorit Buat Bingkisan di Taiwan
Libur Nataru, UMKM di Stasiun Solo Dapatkan Ruang Pamer di UMKM Fest 2025
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan