Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan) dan Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Adian Napitupulu (kiri) melihat area perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) saat kunjungannya di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan/nz)
MerahPutih.com - Pemerintah mulai melarang masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ke Indonesia. Di mana, Bea Cukai akan melakukan penyitaan ketika barang itu tiba di pelabuhan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, sebagian pedagang pakaian bekas impor atau thrifting telah bersedia untuk beralih menjual produk lokal, menyusul penegakan aturan larangan impor barang bekas.
“Sudah ada sebagian yang mulai setuju untuk menjual produk-produk lokal. Bahkan pembicaraannya juga sudah mulai, termasuk lokasi dan titik penjualannya,” kata Maman ditemui di Jakarta, Selasa (23/12).
Program substitusi produk menjadi penting agar pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonomi dengan menjual produk dalam negeri.
Baca juga:
Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir
Namun, ia mengakui skema substitusi produk antara pedagang thrifting dan produsen lokal masih dalam tahap pembahasan.
Selain program substitusi, Maman juga tengah mengusulkan penetapan harga acuan minimum penjualan bagi sejumlah produk impor tertentu. Usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Perdagangan untuk dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.
Selain penetapan harga acuan, Maman juga mendorong adanya pembatasan impor di hulu, khususnya terhadap produk asal China.
Langkah tersebut penting untuk memastikan proses produksi tetap berlangsung di dalam negeri sehingga efek berganda terhadap perekonomian nasional semakin besar.
Maman menambahkan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai langkah proteksi agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
UMKM Sinergi ADV Nusantara Gandeng The Jakmania Garis Keras Kampanyekan Tolak Produk Impor Ilegal
Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir
Panduan Thrifting Jakarta, Rekomendasi Seru dari Blok M Square hingga Pasar Santa
BGN Gandeng Kelompok Masyarakat dan UMKM untuk Pasok Bahan Baku MBG
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal