Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Merahputih.com - Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin menyampaikan aspirasi saat beraudiensi dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Pedagang pakaian impor bekas meminta agar penjualan barang tersebut bisa dilegalkan dengan dikenakan pajak oleh pemerintah. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia mengatakan telah menyiapkan kajian pajak untuk pakaian bekas impor yakni sebesar 7,5-10%.
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan penjualan pakaian impor bekas telah dilakukan banyak pedagang sejak era 1980-an. Seiring berjalannya waktu, pihaknya mengaku perdagangan yang dilakukan salah.
Dalam audiensi tersebut pedagang menyampaikan keluhannya terkait rencana Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak perdagangan dan impor baju bekas, sementara para pedagang pakaian bekas masuk ke dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki sagmen pasar tersendiri. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir
Panduan Thrifting Jakarta, Rekomendasi Seru dari Blok M Square hingga Pasar Santa
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
1.300 Brand Lokal Jadi Pengganti Thrifting, Pakaian Impor China Tak Bermerek Bakal Ditertibkan
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir