Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR), khususnya program Minyakita.
Menurut Nasim, regulasi tersebut merupakan langkah penting yang telah lama dinantikan dan sejalan dengan berbagai masukan Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Permendag ini sangat aspiratif dan menjawab persoalan yang selama ini kami soroti. Regulasi ini sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Kemendag, terutama terkait penguatan peran negara dalam menjamin distribusi dan harga Minyakita,” kata Nasim dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Baca juga:
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Ia menyoroti penguatan peran Perum Bulog dan ID Food dalam regulasi terbaru tersebut sebagai kunci untuk memaksimalkan keterlibatan BUMN dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga Minyakita di tengah masyarakat.
“Dengan diperkuatnya peran Bulog dan ID Food, negara hadir lebih nyata. Ini penting agar distribusi Minyakita tidak lagi dikuasai oleh mata rantai panjang yang rawan penyelewengan,” ujarnya.
Nasim menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di lapangan. Ia menilai selama ini harga eceran tertinggi (HET) Minyakita kerap dilampaui.
“HET Minyakita hampir selalu berada di atas ketentuan. Harga di lapangan sering jauh dari HET Rp15.700 per liter. Dengan aturan ini, tidak boleh lagi ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Baca juga:
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Selain itu, Nasim juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh distributor Minyakita yang saat ini beroperasi. Ia menegaskan Minyakita merupakan program strategis pemerintah yang harus dijalankan sesuai tujuan awalnya.
“Seluruh distributor harus dievaluasi sesuai aturan yang berlaku. Minyakita adalah program pemerintah, bukan komoditas bebas yang bisa dipermainkan untuk kepentingan segelintir pihak,” katanya.
Ia berharap fokus distribusi Minyakita dapat benar-benar dijalankan sehingga rantai distribusi menjadi lebih pendek dan harga di tingkat konsumen tetap terkendali.
“Minyakita ini program pemerintah untuk rakyat kecil. Jangan sampai ada lagi penyelewengan, permainan harga, atau distribusi yang melenceng dari tujuan awal. Regulasi sudah ada, sekarang tinggal keberanian dalam pengawasan dan penindakan,” pungkas Nasim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina