OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)
MerahPutih.com - Utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Dalam kasus tersebut melibatkan aparat kepolisian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.
Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca juga:
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.
Namun, dirinya menilai kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya.
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.
OJK, akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Punya Solusi Bayar Utang Kereta Cepat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Ternyata, Prabowo Andalkan Duit dari Sini untuk Alokasi Bayar Utang Whoosh
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara