TKN Sebut BPN Sudah Labrak Hukum Acara yang Ditetapkan MK

Selasa, 25 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Amin menyebut kubu 02, Prabowo-Sandi telah melanggar Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara. Hal ini merujuk pada tingkah BPN yang tidak melengkapi atau membuat 12 rangkap berkas permohonan berikut daftar alat buktinya saat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Amin, Andi Syafrani mengatakan telah menyinggung persoalan tersebut dalam eksepsi yang diajukan ke MK. Bahkan ketidaklengkapan berkas permohonan yang diajukan pemohon bisa dilihat dalam Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3).

"Sebagaimana kita tahu, pada saat pemohon menyerahkan dan mendaftarkan permohonan pada tanggal 24 Mei malam, kita tidak melihat adanya 12 rangkap permohonan berikut juga daftar bukti dan juga daftar kuasa yang diserahkan oleh pemohon pada saat itu," ujar Andi di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Sidang PHPU. (Antaranews)
Sidang PHPU. (Antaranews)

Baca Juga: Ternyata Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Setelah melakukan pengecekan di AP3, di sana tidak tertulis bahwa pemohon telah menyerahkan 12 rangkap berkas permohonannya disertai alat bukti. Padahal, hal tersebut wajib dilakukan sebagaimana ketentuan PMK tentang pedoman beracara.

"Kami cek dalam akta itu tidak dituliskan adanya penyerahan berkas 12 rangkap. Ini sesuatu yang kelihatannya remeh-temeh, tapi kalau kita mengacu hukum acara ini jelas melanggar ketentuan PMK yang menyebutkan bahwa permohonan harus diajukan 12 rangkap pada saat berkas diserahkan," jelas dia.

Andi melanjutkan, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon telah melabrak berbagai hukum acara yang sudah dietapkan MK. Jika benar hal tersebut, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dianggap tidak ada.

"Dalam persidangan kemarin kita bisa menyaksikan berbagai macam hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dilabrak oleh pemohon," jelasnya.

Andi juga mengatakan, jika hal ini terbukti benar, maka hakim MK sudah selayaknya menolak permohonan pemohon tanpa harus masuk ke pokok perkaranya. Pasalnya permohonan yang diajukan pemohon cacat formil lantaran tak sesuai dengan ketentuan beracara.

Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!

"Jadi enggak usah masuk pokok perkara, nggak usah bicara soal isu-isu yang diperdebatkan dalam persidangan. Secara formil saja itu permohonan dianggap tidak pernah ada. Kenapa? Karena tidak sesuai dengan hukum acara," tandas dia.

"Kalau ini memang terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnya mahkamah menolak permohonan itu," lanjut Andi.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN. (Knu)

Baca Juga: Reaksi Jubir BPN Tahu Prabowo Diam-Diam Ketemu Kepala BIN di Bali

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan