Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan


Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: Dok. Setneg)
Merahputih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan.
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Larangan rangkap jabatan didasarkan pada pertimbangan bahwa wakil menteri sebagai pejabat negara harus fokus kerja di kementerian.
Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Tentu pertama kami hormati sekali lagi keputusan MK," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).
Baca juga:
Prasetyo mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mempelajari putusan itu lebih dulu sebelum menindaklanjutinya.
"Untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," ucapnya.
Prasetyo meminta waktu bagi pemerintah untuk mempelajarinya.
“Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'

Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung

Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Komisi X DPR Sebut Pendidikan Indonesia semakin Maju

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
