Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida (tengah). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menilai, langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan judicial review (JR) Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya positif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis.

Menurutnya, meski sudah berusia 27 tahun, UU Pers hingga kini masih jarang dipahami secara menyeluruh, baik oleh masyarakat, aparat penegak hukum, bahkan sebagian jurnalis sendiri.

Hal itu disampaikan Nany dalam Diskusi Publik dengan tema “Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis" di Walking Drums, Pati Unus, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9).

“Regulasi ini sangat penting, dan kita harus mendorong perbaikan. Tapi memang UU Pers itu sangat eksklusif. Banyak jurnalis saja tidak memahami isinya, apalagi masyarakat umum dan pemerintah,” katanya.

Ia memberikan contoh, dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum termasuk penyidik kepolisian sering kali tidak mengetahui detail UU Pers.

Baca juga:

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Sekelas Mabes Polri bahkan pernah berdebat soal ada atau tidaknya ancaman pidana dalam undang-undang tersebut.

“Ketika kasus cicak, mereka sampai buka lagi undang-undangnya. Padahal jelas di Pasal 18 ada delik pidana. Kalau Mabes Polri saja tidak paham, bagaimana dengan aparat di daerah?” ujarnya.

Nany menekankan, judicial review yang dilakukan Iwakum penting bukan hanya untuk memperjelas tafsir perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi juga untuk kembali mengingatkan semua pemangku kepentingan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang.

“Ini bukan soal JR saja, tapi bagaimana semua stakeholder tahu bahwa jurnalis itu dilindungi. Bukan hanya dilindungi, tapi ada undang-undang yang mengatur secara detail,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik aparat yang kerap menjadikan status verifikasi Dewan Pers sebagai tolok ukur legalitas media. Padahal, menurut Nany, UU Pers tidak pernah mengatur bahwa media harus terverifikasi.

Baca juga:

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

“Banyak kasus, polisi bertanya ke Dewan Pers apakah media itu terverifikasi. Kalau tidak, langsung dianggap bukan pers. Padahal undang-undang hanya mengharuskan media berbadan hukum, selebihnya dilihat dari substansi beritanya,” jelasnya.

Nany berharap judicial review Pasal 8 UU Pers bisa membuka ruang diskusi lebih luas dan mendorong negara benar-benar memenuhi kewajibannya dalam melindungi jurnalis di lapangan.

Sebagai informasi, Iwakum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku”.

Iwakum berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

Baca juga:

Iwakum Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan, Serahkan Santunan sebagai Bentuk Solidaritas

Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menambahkan, bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum, tetapi penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu.

Hal itu dinilai berlawanan dengan jaminan konstitusional atas kepastian hukum, perlindungan diri, serta kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Pada permohonannya, Iwakum juga membandingkan rumusan perlindungan hukum bagi pers dengan profesi advokat dan jaksa yang dinilai lebih tegas dan tidak multitafsir.

Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan disebut secara jelas melindungi profesi tersebut dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

Selain itu, Iwakum menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. “Rumusan Pasal 8 UU Pers justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan gagal menjamin hak konstitusional wartawan,” tegas pemohon.

Atas dasar itu, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Pon)

#Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #UU Pers #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Aliansi Jurnalis Independen
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan