MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Sidang pembacaan putusan MK (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan. Keputusan ini secara tegas mengatur bahwa wakil menteri tidak boleh menduduki posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan swasta maupun milik negara, atau pimpinan organisasi yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan ini tercantum dalam Putusan MK Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang diumumkan dalam sidang putusan pada Kamis (28/8).

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga:

Daftar Lengkap 100 Tokoh yang Terima Gelar Kehormatan dari Prabowo, Ada Bos BUMN hingga Politikus!

Melalui putusan ini, MK secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Awalnya, pasal ini hanya memuat larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai sesuai dengan putusan tersebut.

Dengan adanya putusan ini, bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi, "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Baca juga:

Megawati Rangkap Jabatan Jadi Sekjen Gantikan Hasto, PDIP: untuk Kepentingan Lebih Besar di Masa Depan

Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring. Namun, permohonan Didi Supandi ditolak karena MK menganggap ia tidak memiliki kedudukan hukum.

Sementara, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini.

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Wakil Menteri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Diusulkan Jadi Deputi Gubernur BI
Thomas Djiwandono diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keponakan Prabowo ini memiliki latar belakang kuat di ekonomi dan politik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Diusulkan Jadi Deputi Gubernur BI
Indonesia
Suami Alami Cedera Kritis di AS, Wamendikti Stella Christie Langsung Terbang ke Amerika
Suami Wamendikti Stella Christie mengalami kecelakaan serius di Colorado, AS. Alami cedera kritis dan dirawat ICU, Stella langsung terbang ke Amerika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Suami Alami Cedera Kritis di AS, Wamendikti Stella Christie Langsung Terbang ke Amerika
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Bagikan