Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Calon Hakim MK Inosentius Samsul saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
MerahPutih.com - Mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul lolos uji uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon hakim konstitusi yang digelar di Komisi III DPR hari ini.
Inosentius akan menggantikan hakim Mahkamah konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang purna tugas pada Februari 2026.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Baca juga:
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
"Bapak punya keyakinan kuat, keteguhan, betul-betul bukan membela sembarangan di DPR, tapi kan bapak jangan lupa bahwa bapak dipilih itu dari DPR, jangan kembali menghantam DPR pak," kata Safaruddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Legislator dari Fraksi PDIP itu kembali menekankan asal-asul Inosentius dapat menjadi hakim MK karena Komisi III DPR.
"Kalau kita fit and proper test di sini pokoknya kami akan memperjuangkan sebagai utusan DPR. Tapi setelah sampai di sana, lupa pak bahwa bapak itu dipilih dari DPR," tandasnya.
Baca juga:
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sebagai informasi, MK mengajukan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal hakim MK yang akan menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki purna tugas.
Pengajuan nama Inosentius itu berdasarkan pemberitahuan MK tentang Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Januari 2026. Seperti yang tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun