BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pernyataan tegas disampaikan Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW terkait hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilpres 2019.
Mantan Ketua KPK itu menyatakan pihaknya siap menerima apapun hasil yang diputuskan majelis hakim MK perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6) malam.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02 serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Namun, menurut BW, tugas belum selesai setelah putusan lantaran semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Selain itu, Bambang menyebut menjadi tugas bersama meminimalisasi risiko perpecahan karena masyarakat yang terbelah selama proses pemilihan umum.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ucap BW sebagaimana dilansir Antara.
BACA JUGA: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Anies Cabut IMB Pulau Reklamasi
Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jadi Pertarungan Alumni UGM
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.
"Terus terang saya merasa terharu dan terima kasih, suasana persidangan yang luar biasa dan ditonton oleh rakyat Indonesia, bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini," ucap Anwar.
Anwar Usman mengatakan bahwa setelah sidang selesai, apa yang terjadi pada ruang sidang akan langsung dibahas, karena telah ia sampaikan pada awal sidang bahwa sidang ini merupakan peradilan cepat.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh