Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jadi Pertarungan Alumni UGM
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (Foto: Antaranews .com)
MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut sidang sengketa Pilpres 2019 yang mendengarkan keterangan ahli hari ini menjadi pertarungan para alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pertarungan itu, kata Saldi, terlihat dari perdebatan yang terjadi antara ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang didominasi para alumni UGM.
"Jadi ini pertarungan para alumni UGM. Saya khawatir di dalam ini aja mereka bertengkar tapi di luarnya akur-akur lagi. Jadi agak repot kalau begitu sebetulnya," kata Saldi sebelum mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf, di MK, Jumat (21/6).
Saldi menyebut sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini menjadi panggung bagi alumni-alumni UGM. Setidaknya, lanjut Saldi, ada enam alumni UGM yang hadir di tengah persidangan.
"Kalau kita lihat perdebatan tadi sepertinya kaya perdebatan panggung orang-orang UGM sebetulnya," ucap Saldi.
Saldi kemudian menyebut lima nama yang terlibat dalam perdebatan antara lain, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Denny Indrayana, Heru Widodo, Iwan Satriawan, serta Lutfhi Yazid.
"Dari lima orang yang berdebat tadi itu induknya semua yang mengajari orang ini nakal Lutfhi Yazid. Ada Profesor Enny (Hakim MK Enny Nurbaningsih), itu yang keenam," ungkap Saldi.
BACA JUGA: Saksi 01 Ngaku Tak Punya Jam Terbang di Sengketa Pemilu
BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?
Sebelumnya, hakim MK lainnya Arief Hidayat menyebut bahwa persidangan kali ini menjadi kontes pakar hukum dalam menyampaikan pendapatnya.
"Ya ini anu kok ini, apa namanya, kontes para pakar hukum supaya didengar oleh seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana para pakar hukum di Indonesia berdebat. silakan," tutup Arief Hidayat.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh