Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jadi Pertarungan Alumni UGM

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
 Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jadi Pertarungan Alumni UGM

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (Foto: Antaranews .com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut sidang sengketa Pilpres 2019 yang mendengarkan keterangan ahli hari ini menjadi pertarungan para alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pertarungan itu, kata Saldi, terlihat dari perdebatan yang terjadi antara ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang didominasi para alumni UGM.

"Jadi ini pertarungan para alumni UGM. Saya khawatir di dalam ini aja mereka bertengkar tapi di luarnya akur-akur lagi. Jadi agak repot kalau begitu sebetulnya," kata Saldi sebelum mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf, di MK, Jumat (21/6).

Saldi menyebut sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini menjadi panggung bagi alumni-alumni UGM. Setidaknya, lanjut Saldi, ada enam alumni UGM yang hadir di tengah persidangan.

Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

"Kalau kita lihat perdebatan tadi sepertinya kaya perdebatan panggung orang-orang UGM sebetulnya," ucap Saldi.

Saldi kemudian menyebut lima nama yang terlibat dalam perdebatan antara lain, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Denny Indrayana, Heru Widodo, Iwan Satriawan, serta Lutfhi Yazid.

"Dari lima orang yang berdebat tadi itu induknya semua yang mengajari orang ini nakal Lutfhi Yazid. Ada Profesor Enny (Hakim MK Enny Nurbaningsih), itu yang keenam," ungkap Saldi.

BACA JUGA: Saksi 01 Ngaku Tak Punya Jam Terbang di Sengketa Pemilu

BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?

Sebelumnya, hakim MK lainnya Arief Hidayat menyebut bahwa persidangan kali ini menjadi kontes pakar hukum dalam menyampaikan pendapatnya.

"Ya ini anu kok ini, apa namanya, kontes para pakar hukum supaya didengar oleh seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana para pakar hukum di Indonesia berdebat. silakan," tutup Arief Hidayat.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman #Universitas Gadjah Mada #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anak Usaha UGM Gebrak Pasar Modal, Intip Potensi IPO Saham SWAP Berkemas Rp45,22 Miliar
PT Swayasa Prakasa Tbk (SWAP), anak usaha UGM, bersiap menggelar IPO di BEI dengan target dana Rp45,22 miliar. Cek jadwal, rentang harga, dan alokasi dananya di sini
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Agustus 2026
Anak Usaha UGM Gebrak Pasar Modal, Intip Potensi IPO Saham SWAP Berkemas Rp45,22 Miliar
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan