Saksi 01 Ngaku Tak Punya Jam Terbang di Sengketa Pemilu

Dua saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf di Sidang MK (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Tim hukum Prabowo-Sandi mempertanyakan kualitas dan jam terbang ahli hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, yang dihadirkan oleh Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sengketa kepemiluan. Profesor Hukum Universitas Gajah Mada ini mengaku berpengalaman di bidang pidana.
"Jangankan pada kuasa hukum pemohon, kuasa hukum terkait saja waktu saya mau dimajukan jadi ahli jadi perdebatan kok karena orang mengetahui saya expertise saya adalah pidana," kata Prof Eddy dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Usul MK Perintahkan Audit Forensik IT KPU
Eddy lalu menerangkan posisinya sebagai seorang guru besar di Universitas Gajah Mada. Menurut Eddy, yang pertama harus dikuasai itu bukanlah bidang ilmunya.
"Pertama kali harus dikuasai itu asas dan teori karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum kendati pun saya memang belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," jelas Eddy.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto juga turut menyinggung perihal berapa banyak buku dan jurnal terkait pelanggaran pemilu TSM yang telah dipublikasikan Prof Eddy.

Soal TSM, dia menyebut persoalannya bukan hanya sebatas disertasi. Eddy mengaku menulis banyak buku tentang pelanggaran berat HAM hingga pengantar hukum pidana.
"Saya menulis buku mengenai pelanggaran berat HAM, saya menulis buku mengenai pengantar hukum pidana internasional dan kalau melihat tadi apa yang saya ungkapkan di dalam keterangan ahli, saya lebih banyak mengutip persoalan hukum pembuktian," jelas Eddy.
BACA JUGA: Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi
Eddy menjelaskan, dalam alat bukti ahli terdapat beberapa hal. Yang pertama itu soal kualifikasi.
"Kualifikasi itu ada dua, satu bisa berdasarkan pengalaman. Yang kedua bisa yang selalu dipakai rujukan adalah berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi," tutup Eddy menjawab keraguan Bambang. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
