Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Saksi 01 Ngaku Tak Punya Jam Terbang di Sengketa Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Saksi 01 Ngaku Tak Punya Jam Terbang di Sengketa Pemilu

Dua saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf di Sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim hukum Prabowo-Sandi mempertanyakan kualitas dan jam terbang ahli hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, yang dihadirkan oleh Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sengketa kepemiluan. Profesor Hukum Universitas Gajah Mada ini mengaku berpengalaman di bidang pidana.

"Jangankan pada kuasa hukum pemohon, kuasa hukum terkait saja waktu saya mau dimajukan jadi ahli jadi perdebatan kok karena orang mengetahui saya expertise saya adalah pidana," kata Prof Eddy dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Usul MK Perintahkan Audit Forensik IT KPU

Eddy lalu menerangkan posisinya sebagai seorang guru besar di Universitas Gajah Mada. Menurut Eddy, yang pertama harus dikuasai itu bukanlah bidang ilmunya.

"Pertama kali harus dikuasai itu asas dan teori karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum kendati pun saya memang belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," jelas Eddy.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto juga turut menyinggung perihal berapa banyak buku dan jurnal terkait pelanggaran pemilu TSM yang telah dipublikasikan Prof Eddy.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Soal TSM, dia menyebut persoalannya bukan hanya sebatas disertasi. Eddy mengaku menulis banyak buku tentang pelanggaran berat HAM hingga pengantar hukum pidana.

"Saya menulis buku mengenai pelanggaran berat HAM, saya menulis buku mengenai pengantar hukum pidana internasional dan kalau melihat tadi apa yang saya ungkapkan di dalam keterangan ahli, saya lebih banyak mengutip persoalan hukum pembuktian," jelas Eddy.

BACA JUGA: Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

Eddy menjelaskan, dalam alat bukti ahli terdapat beberapa hal. Yang pertama itu soal kualifikasi.

"Kualifikasi itu ada dua, satu bisa berdasarkan pengalaman. Yang kedua bisa yang selalu dipakai rujukan adalah berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi," tutup Eddy menjawab keraguan Bambang. (Knu)

#Jokowi-Ma'ruf Amin #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan