Pilpres 2019

Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
  Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Heru Widodo menyampaikan pendapatnya di sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan kubu Jokowi-Ma'ruf, Heru Widodo mengungkapkan jenis pelanggaran yang disebut-sebut terukur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnga diajukan ke Bawaslu. Lalu disengketakan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negaran (PTUN).

Menurut ahli hukum tata negara ini jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka kuranglah tepat.

"Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui peradilan TUN. Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu," kata Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Lebih lanjut Heru mengatakan, apabila peserta pemilu disanksi karena terbukti TSM maka dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).

Saksi ahli tim jokowi, Heru Widodo
Saksi ahli yang juga pakar hukum Heru Widodo saat bersaksi di Sidang MK (antaranews)

"Untuk perselisihan hasil pemilihan serentak, sesuai UUD 1945, diselesaikan di Mahkamah, sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus," tutur Heru.

Heru Widodo menjelaskan hal itu terkait dengan pembaharuan regulasi atau pengaturan dalam UU Pemilukada Serentak 2015 dan UU Pemilu Serentak 2017.

Menurutnya, pembentukan Undang-Undang itu menjadikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam periode penyelesaian PHPUD 2008-2014 sebagai sumber rujukan pembentukan undang-undang.

"Berbagai pembaharuan, di antaranya tentang penyelesaian pelanggaran, tindak pidana, dan sengketa pemilihan, termasuk di dalamnya penyelesaian pelanggaran kode etik maupun pelanggaran TSM, disertai penguatan lembaga dan pengaturan batas wewenang penyelesaian," ujar Heru.

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Sementara itu, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan ahli hukum, Heru Widodo mampu mempertegas permohonan BPN Prabowo-Sandi tidak jelas.

"Selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan secara pokok perkara permohonan ditolak untuk seluruhnya," kata Yusril.

Yusril melanjutkan, tuduhan kecurangan jika di kabupaten atau kota bisa jadi terjadi pelanggaran.

"Tapi kalau untuk Presiden, setidak-tidaknya harus terbukti di kabupaten/kota Indonesia atau setengah provinsi," jelas Yusril.

Namun, lanjut Yusril, dalam dalil permohonan tidak pernah menyatakan itu.

"Makannya kami menanggap permohonan pemohon itu tidak beralasan hukum. Karena itu cukup beralasan Mahkamah Konstitusi menolak," ungkap Yusril.

BACA JUGA: Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi

BW Tuding Saksi Kubu Jokowi Banyak Tutupi Fakta

Yusril juga menceritakan, tuduhan terstruktur sistematis dan massif tak relevan terjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM pernah mengikuti forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membahas soal genosida di Yugoslavia dengan tertruktur sistematis dan masif.

"Nah, kalau sekarang diadopsi di UU Pilpres jadi pelanggaran TSM itu enggak nyambung. Saya paham betul, karena saya bikin soal pengadilan UU pengadilan HAM. Saya tahu soal itu," tutup Yusril Izha Mahendra.(Knu)

#Saksi Ahli #Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan