Pilpres 2019

Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
  Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Heru Widodo menyampaikan pendapatnya di sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan kubu Jokowi-Ma'ruf, Heru Widodo mengungkapkan jenis pelanggaran yang disebut-sebut terukur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnga diajukan ke Bawaslu. Lalu disengketakan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negaran (PTUN).

Menurut ahli hukum tata negara ini jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka kuranglah tepat.

"Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui peradilan TUN. Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu," kata Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Lebih lanjut Heru mengatakan, apabila peserta pemilu disanksi karena terbukti TSM maka dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).

Saksi ahli tim jokowi, Heru Widodo
Saksi ahli yang juga pakar hukum Heru Widodo saat bersaksi di Sidang MK (antaranews)

"Untuk perselisihan hasil pemilihan serentak, sesuai UUD 1945, diselesaikan di Mahkamah, sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus," tutur Heru.

Heru Widodo menjelaskan hal itu terkait dengan pembaharuan regulasi atau pengaturan dalam UU Pemilukada Serentak 2015 dan UU Pemilu Serentak 2017.

Menurutnya, pembentukan Undang-Undang itu menjadikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam periode penyelesaian PHPUD 2008-2014 sebagai sumber rujukan pembentukan undang-undang.

"Berbagai pembaharuan, di antaranya tentang penyelesaian pelanggaran, tindak pidana, dan sengketa pemilihan, termasuk di dalamnya penyelesaian pelanggaran kode etik maupun pelanggaran TSM, disertai penguatan lembaga dan pengaturan batas wewenang penyelesaian," ujar Heru.

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Sementara itu, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan ahli hukum, Heru Widodo mampu mempertegas permohonan BPN Prabowo-Sandi tidak jelas.

"Selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan secara pokok perkara permohonan ditolak untuk seluruhnya," kata Yusril.

Yusril melanjutkan, tuduhan kecurangan jika di kabupaten atau kota bisa jadi terjadi pelanggaran.

"Tapi kalau untuk Presiden, setidak-tidaknya harus terbukti di kabupaten/kota Indonesia atau setengah provinsi," jelas Yusril.

Namun, lanjut Yusril, dalam dalil permohonan tidak pernah menyatakan itu.

"Makannya kami menanggap permohonan pemohon itu tidak beralasan hukum. Karena itu cukup beralasan Mahkamah Konstitusi menolak," ungkap Yusril.

BACA JUGA: Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi

BW Tuding Saksi Kubu Jokowi Banyak Tutupi Fakta

Yusril juga menceritakan, tuduhan terstruktur sistematis dan massif tak relevan terjadi di Indonesia.

Ia mencontohkan saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM pernah mengikuti forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membahas soal genosida di Yugoslavia dengan tertruktur sistematis dan masif.

"Nah, kalau sekarang diadopsi di UU Pilpres jadi pelanggaran TSM itu enggak nyambung. Saya paham betul, karena saya bikin soal pengadilan UU pengadilan HAM. Saya tahu soal itu," tutup Yusril Izha Mahendra.(Knu)

#Saksi Ahli #Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Bagikan