Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

BW Tuding Saksi Kubu Jokowi Banyak Tutupi Fakta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 BW Tuding Saksi Kubu Jokowi Banyak Tutupi Fakta

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menuding saksi Anas Nashikin yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf banyak menutupi fakta saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengatakan saksi berusaha menutupi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam acara Training Of Tainers(ToT) yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 dan 21 Februari lalu di Hotel El Royal, Jakarta.

“Dia sejak awal berusaha tak menjelaskan bahwa Pak Jokowi datang, yang membuka memang Erick Thohir tapi Pak Jokowi hadir memberikan materi," kata BW di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Selain itu, kata BW, saksi juga menggunakan diksi berbeda kepada narasumber pada acara internal Koalisi Indonesia Kerja tersebut. Selain Jokowi, dalam acara itu juga hadir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Saksi yang dihadirkan kubu 01 Anas Nashikin
Saksi dari kubu 01 Anas Nashikin di sidang MK (Foto: antaranews)

"Lalu saksi dalam kesaksian menyebut Jokowi dan Ganjar Pranowo sebagai senior, harusnya kan disebut mereka pejabat negara, kesimpulannya saksi banyak menutupi hal yang sebenarnya terjadi,” tegas BW.

Eks Ketua YLBHI ini juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut.

“Lalu saksi disebut aparat, baru kali ini saya dengar itu. Kelihatannya ada kesaksian yang disembunyikan,” tutur BW.

Tim hukum Prabowo-Sandi menggali hal ini karena acara internal dengan tema TOT itu dilakukan pada hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis 21—22 Februari lalu.

"Untungnya itu pada hari kerja. Kalau pada hari kerja dia kan tidak bisa mengelak. Oh ini sedang cuti karena hari libur. Untungnya itu hari kerja, jadi menurut saya banyak hal-hal yang disembunyikan," ungkap BW.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye.

"Saksi-saksi fakta itu banyak menyimpang, berbagai hal disembunyikan, tidak dibuka, dan itu sebenarnya justru menempatkan kesulitan dari pihak terkait, untuk mengcounter saksi yang kami ajukan," tutup BW.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Bagikan