BW Tuding Saksi Kubu Jokowi Banyak Tutupi Fakta
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menuding saksi Anas Nashikin yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf banyak menutupi fakta saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengatakan saksi berusaha menutupi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam acara Training Of Tainers(ToT) yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 dan 21 Februari lalu di Hotel El Royal, Jakarta.
“Dia sejak awal berusaha tak menjelaskan bahwa Pak Jokowi datang, yang membuka memang Erick Thohir tapi Pak Jokowi hadir memberikan materi," kata BW di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Selain itu, kata BW, saksi juga menggunakan diksi berbeda kepada narasumber pada acara internal Koalisi Indonesia Kerja tersebut. Selain Jokowi, dalam acara itu juga hadir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Lalu saksi dalam kesaksian menyebut Jokowi dan Ganjar Pranowo sebagai senior, harusnya kan disebut mereka pejabat negara, kesimpulannya saksi banyak menutupi hal yang sebenarnya terjadi,” tegas BW.
Eks Ketua YLBHI ini juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut.
“Lalu saksi disebut aparat, baru kali ini saya dengar itu. Kelihatannya ada kesaksian yang disembunyikan,” tutur BW.
Tim hukum Prabowo-Sandi menggali hal ini karena acara internal dengan tema TOT itu dilakukan pada hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis 21—22 Februari lalu.
"Untungnya itu pada hari kerja. Kalau pada hari kerja dia kan tidak bisa mengelak. Oh ini sedang cuti karena hari libur. Untungnya itu hari kerja, jadi menurut saya banyak hal-hal yang disembunyikan," ungkap BW.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru
Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Saksi-saksi fakta itu banyak menyimpang, berbagai hal disembunyikan, tidak dibuka, dan itu sebenarnya justru menempatkan kesulitan dari pihak terkait, untuk mengcounter saksi yang kami ajukan," tutup BW.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh