Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'

Kader PBB Hairul Anas Suaidi Saksi Ahli di Sidang MK, (Foto: screenshot GerindraTV

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso menyebut menyiapkan saksi yang keterangannya 'wow'.

Hal itu dikatakan keduanya sebelum digelarnya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/6) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu paslon 02 sebagai pihak pemohon.

Namun, setelah persidangan tersebut, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon maupun tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait menilai tidak ada saksi 'wow' dalam persidangan tersebut.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menyebut saksi 'wow' yang dipersiapkannya merupakan anak buah Yusril Ihza Mahendra, Hairul Anas Suaidi. Hairul diketahui merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Anda kemarin nggak melihat ya saksi bernama Anas yang dinihari itu. Hairul Anas itu kan saksinya wow itu," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Dalam persidangan sebelumnya, Hairul mengaku pernah mengikuti pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin beberapa bulan sebelum pemungutan suara.

Dalam pelatihan itu, Hairul yang juga keponakan Mahfud MD mengaku mendapatkan materi pelatihan kecurangan bagian dari demokrasi.

BACA JUGA: KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Selain itu, dalam persidangan tersebut Hairul juga mengaku menciptakan Robot 'Tidak Ikhlas' yang merekam data-data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) KPU.

Namun, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yang juga Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menilai kesaksian Hairul tidak membuktikan apapun terkait dalil-dalil yang dituangkan dalam permohonan Prabowo-Sandi.

Menanggapi pernyataan Yusril ini, Iwan hanya menjawab singkat.

"Ya, silakan saja," tutupnya.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Saksi Ahli #Bambang Widjojanto #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Bagikan