Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'
Kader PBB Hairul Anas Suaidi Saksi Ahli di Sidang MK, (Foto: screenshot GerindraTV
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso menyebut menyiapkan saksi yang keterangannya 'wow'.
Hal itu dikatakan keduanya sebelum digelarnya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/6) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu paslon 02 sebagai pihak pemohon.
Namun, setelah persidangan tersebut, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon maupun tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait menilai tidak ada saksi 'wow' dalam persidangan tersebut.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menyebut saksi 'wow' yang dipersiapkannya merupakan anak buah Yusril Ihza Mahendra, Hairul Anas Suaidi. Hairul diketahui merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).
"Anda kemarin nggak melihat ya saksi bernama Anas yang dinihari itu. Hairul Anas itu kan saksinya wow itu," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Dalam persidangan sebelumnya, Hairul mengaku pernah mengikuti pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin beberapa bulan sebelum pemungutan suara.
Dalam pelatihan itu, Hairul yang juga keponakan Mahfud MD mengaku mendapatkan materi pelatihan kecurangan bagian dari demokrasi.
BACA JUGA: KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU
Selain itu, dalam persidangan tersebut Hairul juga mengaku menciptakan Robot 'Tidak Ikhlas' yang merekam data-data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) KPU.
Namun, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yang juga Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menilai kesaksian Hairul tidak membuktikan apapun terkait dalil-dalil yang dituangkan dalam permohonan Prabowo-Sandi.
Menanggapi pernyataan Yusril ini, Iwan hanya menjawab singkat.
"Ya, silakan saja," tutupnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan