Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'

Kader PBB Hairul Anas Suaidi Saksi Ahli di Sidang MK, (Foto: screenshot GerindraTV

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso menyebut menyiapkan saksi yang keterangannya 'wow'.

Hal itu dikatakan keduanya sebelum digelarnya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/6) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu paslon 02 sebagai pihak pemohon.

Namun, setelah persidangan tersebut, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon maupun tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait menilai tidak ada saksi 'wow' dalam persidangan tersebut.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menyebut saksi 'wow' yang dipersiapkannya merupakan anak buah Yusril Ihza Mahendra, Hairul Anas Suaidi. Hairul diketahui merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Anda kemarin nggak melihat ya saksi bernama Anas yang dinihari itu. Hairul Anas itu kan saksinya wow itu," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Dalam persidangan sebelumnya, Hairul mengaku pernah mengikuti pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin beberapa bulan sebelum pemungutan suara.

Dalam pelatihan itu, Hairul yang juga keponakan Mahfud MD mengaku mendapatkan materi pelatihan kecurangan bagian dari demokrasi.

BACA JUGA: KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Selain itu, dalam persidangan tersebut Hairul juga mengaku menciptakan Robot 'Tidak Ikhlas' yang merekam data-data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) KPU.

Namun, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yang juga Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menilai kesaksian Hairul tidak membuktikan apapun terkait dalil-dalil yang dituangkan dalam permohonan Prabowo-Sandi.

Menanggapi pernyataan Yusril ini, Iwan hanya menjawab singkat.

"Ya, silakan saja," tutupnya.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Saksi Ahli #Bambang Widjojanto #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan