KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti


Kuasa hukum KPU Ali Nurdin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengaku puas dengan penampilan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang mematahkan segala argumen dan tuduhan dari pemohon Prabowo-Sandi.
Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam pernyataanya, Marsudi menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel.
"Kenapa? Karena yang akan digangguin web nya. Situngnya sendiri, berupa databasenya sendiri itu ga bisa diganggu. Kecuali masuk ke KPU, kemudian otak-atik. Tapi kalau lewat web, itu hanya bisa beberapa menit. paling 15 menit. Karena setelah 15 menit kan direfresh lagi," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Ali menjelaskan, tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik untuk menguntungkan salah satu pihak tidak benar.

"Kalau sudah begitu kan kira-kira selesai persidangannya. Tugas kami selaku kuasa hukum sudah meyakinkan mahkamah menghadirkan saksi dan alat bukti yang cukup," ungkap Ali.
BACA JUGA: Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1 Senin Besok
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura
Pengacara yang pernah membela KPU pada Pemilu 2014 itu menyatakan saksi ahli sendiri mengatakan bahwa hitungan yang sah itu adalah manual berjenjang.
"Kalau yang dipersoalkan obyek sengketanya SK 87, itu kan hasil manual berjenjang. Tentunya dasar pemeriksaannya pun harus menggunakan manual berjenjang. Kalau manual berjenjang, maka dokumennya sebagaimana disampaikan pak Arief Hidayat tadi, adalah dokumen formal dalam bentuk DC1, DB1, DA1, ataupun C1 plano misalnya. Kalau menggunakan Situng memang tidak nyambung. Karena Situng itu, sebagaimana tadi dijelaskan hanya sebagai alat bantu yang data dasarnya dari C1 yang memang dimungkinkan keliru. Jadi tidak ada masalah," tutup Ali Nurdin.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
