Pilpres 2019

KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengaku puas dengan penampilan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang mematahkan segala argumen dan tuduhan dari pemohon Prabowo-Sandi.

Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam pernyataanya, Marsudi menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel.

"Kenapa? Karena yang akan digangguin web nya. Situngnya sendiri, berupa databasenya sendiri itu ga bisa diganggu. Kecuali masuk ke KPU, kemudian otak-atik. Tapi kalau lewat web, itu hanya bisa beberapa menit. paling 15 menit. Karena setelah 15 menit kan direfresh lagi," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Ali menjelaskan, tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik untuk menguntungkan salah satu pihak tidak benar.

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin SH
Ketua Tim hukum KPU, Ali Nurdin SH mengaku puas dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kliennya.(Foto: antaranews)

"Kalau sudah begitu kan kira-kira selesai persidangannya. Tugas kami selaku kuasa hukum sudah meyakinkan mahkamah menghadirkan saksi dan alat bukti yang cukup," ungkap Ali.

BACA JUGA: Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1 Senin Besok

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Pengacara yang pernah membela KPU pada Pemilu 2014 itu menyatakan saksi ahli sendiri mengatakan bahwa hitungan yang sah itu adalah manual berjenjang.

"Kalau yang dipersoalkan obyek sengketanya SK 87, itu kan hasil manual berjenjang. Tentunya dasar pemeriksaannya pun harus menggunakan manual berjenjang. Kalau manual berjenjang, maka dokumennya sebagaimana disampaikan pak Arief Hidayat tadi, adalah dokumen formal dalam bentuk DC1, DB1, DA1, ataupun C1 plano misalnya. Kalau menggunakan Situng memang tidak nyambung. Karena Situng itu, sebagaimana tadi dijelaskan hanya sebagai alat bantu yang data dasarnya dari C1 yang memang dimungkinkan keliru. Jadi tidak ada masalah," tutup Ali Nurdin.(Knu)

#Saksi Ahli #Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan