Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim belum juga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK sudah mengultimatum pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu bersama istrinya Itjih Nursalim segera menyerahkan diri. Namun sampai sekarang belum juga menghadap lembaga antirasuah.

Salah satu kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menyatakan bahwa KPK sebetulnya tahu dimana Sjamsul Nursalim berada.

"Pertanyaannya di mana Sjamsul Nursalim, dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas, kalau kurang jelas kami juga bisa beritahu dia tidak ke mana-mana," kata Otto Hasibuan, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/6).

Otto Hasibuan bela Sjamsul Nursalim
Otto Hasibuan di PN Jakpus, Jakarta (MP/Yohanes Abimanyu)

Lebih lanjut, dia menyampaikan, faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan Sjamsul menetap di Singapura. "Beliau sudah tua, kesehatannya kurang bagus. Dia menetap di sana," ujarnya.

Selain itu, Otto Hasibuan juga mengatakan belum ada urgensinya untuk menghadirkan kliennya itu dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Adapun gugatan yang diajukan Sjamsul di PN Tangerang itu dilakukan terhadap BPK dan auditornya itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Nah seperti dikatakan bahwa kuasa kami untuk menangani di pengadilan di Tangerang. Sampai sekarang belum ada urgensinya kami membawa beliau ke Pengadilan Negeri Tangerang karena ini gugatan perdata," ujar Hasibuan.

Pengacara Sjamsul Nursalim Maqdir Ismail
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara itu Maqdir Ismail, kuasa hukum lain Nursalim, terkait gugatan perdata di PN Tangerang menyatakan kliennya itu masih berstatus sebagai WNI.

"Ya tidak perlu dipersoalkan di mana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001. Bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta, itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Sepanjang yang saya tahu beliau WN Indonesia," ucap Ismail sebagaimana dilansir Antara.

BACA JUGA: Selain Diancam, Saksi Sebut Ada Petugas KPPS di Boyolali Coblos Suara Lansia

Sidang Sengketa Pilpres Disusupi Dua Saksi "Ilegal" dari Kubu Prabowo

Untuk diketahui, KPK pada Senin (10/6) telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

#Kasus BLBI #Sjamsul Nursalim #Otto Hasibuan #Maqdir Ismail
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Hasto sebut keterangan jaksa KPK soal data call data record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Indonesia
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Mulanya, Maqdir menyoroti perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Belanda dalam menangani perkara obstruction of justice
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Indonesia
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Presiden Prabowo diagendakan akan mengumumkan menteri dan wakil menteri terpilih pada malam ini sekitar pukul 20.30 WIB
Angga Yudha Pratama - Minggu, 20 Oktober 2024
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Indonesia
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Otto dihubungi pada pukul 13.30 WIB untuk diminta datang ke Kertanegara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Oktober 2024
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Padahal majelis hakim memvonis 20 tahun terhadap Jessica
Mula Akmal - Minggu, 18 Agustus 2024
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Indonesia
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Alasan mengajukan PK ini, Otto Hasibuan menyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Bagikan