Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail (tengah) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menilai pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur secara jelas perbuatan obstruction of justice (OOJ).

Hal itu disampaikan Maqdir dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

Mulanya, Maqdir menyoroti perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Belanda dalam menangani perkara obstruction of justice. Ia menyebut KUHP di Belanda membatasi perbuatan OOJ yaitu pada tindakan yang secara sengaja tidak menuruti perintah UU. Sementara di Indonesia, kata Maqdir, istilah OOJ masih multitafsir.

"Apa ukurannya segala hal ini? Yang merintangi langsung, tidak langsung, itu seperti apa? Ada nggak ketentuan Undang-Undang?" Kata Maqdir.

Baca juga:

Ketum Ikadin Minta KPK Tak Kriminalisasi Advokat dalam Kasus Febri Diansyah

Ia menilai kondisi ini bisa membuka celah kriminalisasi, termasuk terhadap jurnalis. Ia mempertanyakan dasar hukum jika seorang wartawan dituduh melakukan OOJ karena memberitakan informasi yang dianggap menyesatkan.

"Kalau misalnya teman kita yang wartawan itu membuat pemberitaan menyesatkan, apakah dia melanggar undang-undang? Kita tidak punya ketentuan yang jelas soal itu," kata Maqdir.

Ia mengusulkan agar setidaknya ada empat kriteria yang dapat dikategorikan sebagai OOJ, yakni membuat keterangan atau berita menyesatkan, menyuruh orang menahan informasi, membuat tuduhan palsu, dan menyuruh orang mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

Baca juga:

Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Namun sayangnya, menurutnya, keempat kriteria ini belum diatur secara eksplisit dalam hukum nasional.

"Yang harus kita dorong bukan hanya soal KUHAP, tapi kita perlu undang-undang khusus tentang obstruction of justice. KUHAP itu hanya alat untuk penegakan hukum, Tetapi, materi dari perbuatan orang itu akan dikukur dengan undang-undang," pungkasnya. (Pon)

#Maqdir Ismail #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Berita Foto
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Indonesia
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
mekanisme keadilan restoratif tidak diatur dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Indonesia
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Koalisi Sipil mengkritik keras soal pengesahan RUU KUHAP. Pembaruan KUHAP dinilai manipulatif.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Bagikan