Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail (tengah) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menilai pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur secara jelas perbuatan obstruction of justice (OOJ).
Hal itu disampaikan Maqdir dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
Mulanya, Maqdir menyoroti perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Belanda dalam menangani perkara obstruction of justice. Ia menyebut KUHP di Belanda membatasi perbuatan OOJ yaitu pada tindakan yang secara sengaja tidak menuruti perintah UU. Sementara di Indonesia, kata Maqdir, istilah OOJ masih multitafsir.
"Apa ukurannya segala hal ini? Yang merintangi langsung, tidak langsung, itu seperti apa? Ada nggak ketentuan Undang-Undang?" Kata Maqdir.
Baca juga:
Ketum Ikadin Minta KPK Tak Kriminalisasi Advokat dalam Kasus Febri Diansyah
Ia menilai kondisi ini bisa membuka celah kriminalisasi, termasuk terhadap jurnalis. Ia mempertanyakan dasar hukum jika seorang wartawan dituduh melakukan OOJ karena memberitakan informasi yang dianggap menyesatkan.
"Kalau misalnya teman kita yang wartawan itu membuat pemberitaan menyesatkan, apakah dia melanggar undang-undang? Kita tidak punya ketentuan yang jelas soal itu," kata Maqdir.
Ia mengusulkan agar setidaknya ada empat kriteria yang dapat dikategorikan sebagai OOJ, yakni membuat keterangan atau berita menyesatkan, menyuruh orang menahan informasi, membuat tuduhan palsu, dan menyuruh orang mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Baca juga:
Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Namun sayangnya, menurutnya, keempat kriteria ini belum diatur secara eksplisit dalam hukum nasional.
"Yang harus kita dorong bukan hanya soal KUHAP, tapi kita perlu undang-undang khusus tentang obstruction of justice. KUHAP itu hanya alat untuk penegakan hukum, Tetapi, materi dari perbuatan orang itu akan dikukur dengan undang-undang," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen

Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
