Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail (tengah) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menilai pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur secara jelas perbuatan obstruction of justice (OOJ).

Hal itu disampaikan Maqdir dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

Mulanya, Maqdir menyoroti perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Belanda dalam menangani perkara obstruction of justice. Ia menyebut KUHP di Belanda membatasi perbuatan OOJ yaitu pada tindakan yang secara sengaja tidak menuruti perintah UU. Sementara di Indonesia, kata Maqdir, istilah OOJ masih multitafsir.

"Apa ukurannya segala hal ini? Yang merintangi langsung, tidak langsung, itu seperti apa? Ada nggak ketentuan Undang-Undang?" Kata Maqdir.

Baca juga:

Ketum Ikadin Minta KPK Tak Kriminalisasi Advokat dalam Kasus Febri Diansyah

Ia menilai kondisi ini bisa membuka celah kriminalisasi, termasuk terhadap jurnalis. Ia mempertanyakan dasar hukum jika seorang wartawan dituduh melakukan OOJ karena memberitakan informasi yang dianggap menyesatkan.

"Kalau misalnya teman kita yang wartawan itu membuat pemberitaan menyesatkan, apakah dia melanggar undang-undang? Kita tidak punya ketentuan yang jelas soal itu," kata Maqdir.

Ia mengusulkan agar setidaknya ada empat kriteria yang dapat dikategorikan sebagai OOJ, yakni membuat keterangan atau berita menyesatkan, menyuruh orang menahan informasi, membuat tuduhan palsu, dan menyuruh orang mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

Baca juga:

Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Namun sayangnya, menurutnya, keempat kriteria ini belum diatur secara eksplisit dalam hukum nasional.

"Yang harus kita dorong bukan hanya soal KUHAP, tapi kita perlu undang-undang khusus tentang obstruction of justice. KUHAP itu hanya alat untuk penegakan hukum, Tetapi, materi dari perbuatan orang itu akan dikukur dengan undang-undang," pungkasnya. (Pon)

#Maqdir Ismail #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Bagikan