Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi

Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/11).

Pengesahan berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal dalam beleid baru tersebut berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut proses pembahasan RUU KUHAP sarat manipulasi," tulis Koalisi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/11).

Koalisi menyebutkan, dalam rapat Panitia Kerja (Panja), pemerintah dan Komisi III DPR mempresentasikan sejumlah pasal yang diklaim berasal dari masukan organisasi masyarakat sipil.

Namun, menurut koalisi, beberapa bunyi pasal justru berbeda substansi dengan masukan resmi yang mereka serahkan melalui RDPU maupun draf tandingan.

Baca juga:

Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan

Koalisi menilai langkah itu sebagai “orkestrasi kebohongan” untuk memberi kesan seolah aspirasi publik telah diakomodasi.

Secara substansi, lanjut Koalisi, ada banyak pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip fair trial. Salah satunya Pasal 16 yang memperluas operasi undercover buy dan controlled delivery ke semua tindak pidana tanpa batasan maupun pengawasan hakim.

Selain itu, Pasal 5 memungkinkan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan, saat tindak pidana belum terkonfirmasi.

Koalisi juga menyoroti RUU KUHAP yang tetap tidak mewajibkan izin hakim untuk penangkapan, penahanan, penyadapan, penyitaan, maupun pemblokiran data. Sejumlah pasal disebut membuka peluang penjebakan, kriminalisasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Mereka juga menilai konsep restorative justice dalam RUU ini berpotensi menjadi ruang gelap karena otoritas penghentian penyelidikan tidak diawasi secara ketat.

Selain itu, kewenangan besar yang diberikan kepada Polri dianggap menjadikan lembaga tersebut terlalu dominan, sementara mekanisme bantuan hukum dinilai ambigu. Koalisi juga menyoroti pasal yang dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, termasuk peluang penahanan tanpa batas yang dinilai sebagai bentuk arbitrary detention.

Atas berbagai catatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan somasi terbuka kepada Presiden dan DPR. Mereka mendesak agar RUU KUHAP ditarik dari pembahasan Tingkat II, dibuka ke publik, serta dibahas ulang secara substansial untuk memastikan sistem peradilan yang akuntabel, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #DPR RI #Koalisi Masyarakat Sipil
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Koalisi Sipil mengkritik keras soal pengesahan RUU KUHAP. Pembaruan KUHAP dinilai manipulatif.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Indonesia
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Indonesia
Dikritik Warganet, DPR Minta Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik
DPR meminta Danantara untuk memperbaiki website. Hal itu menanggapi ramainya kritik dari para warganet terkait kualitas website Danantara.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Dikritik Warganet, DPR Minta Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik
Indonesia
26 Warga Diduga Tertimbun Longsor di Banjarnegara, DPR Perintahkan Optimalkan Pencarian
Struktur tanah labil di lokasi menjadi kendala utama pencarian.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
26 Warga Diduga Tertimbun Longsor di Banjarnegara, DPR Perintahkan Optimalkan Pencarian
Indonesia
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Amnesty International mengungkap deretan pasal bermasalah di KUHAP baru. Sebab, ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Berita Foto
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Indonesia
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Indonesia
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Indonesia
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Bagikan