Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi

Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/11).

Pengesahan berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal dalam beleid baru tersebut berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut proses pembahasan RUU KUHAP sarat manipulasi," tulis Koalisi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/11).

Koalisi menyebutkan, dalam rapat Panitia Kerja (Panja), pemerintah dan Komisi III DPR mempresentasikan sejumlah pasal yang diklaim berasal dari masukan organisasi masyarakat sipil.

Namun, menurut koalisi, beberapa bunyi pasal justru berbeda substansi dengan masukan resmi yang mereka serahkan melalui RDPU maupun draf tandingan.

Baca juga:

Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan

Koalisi menilai langkah itu sebagai “orkestrasi kebohongan” untuk memberi kesan seolah aspirasi publik telah diakomodasi.

Secara substansi, lanjut Koalisi, ada banyak pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip fair trial. Salah satunya Pasal 16 yang memperluas operasi undercover buy dan controlled delivery ke semua tindak pidana tanpa batasan maupun pengawasan hakim.

Selain itu, Pasal 5 memungkinkan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan, saat tindak pidana belum terkonfirmasi.

Koalisi juga menyoroti RUU KUHAP yang tetap tidak mewajibkan izin hakim untuk penangkapan, penahanan, penyadapan, penyitaan, maupun pemblokiran data. Sejumlah pasal disebut membuka peluang penjebakan, kriminalisasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Mereka juga menilai konsep restorative justice dalam RUU ini berpotensi menjadi ruang gelap karena otoritas penghentian penyelidikan tidak diawasi secara ketat.

Selain itu, kewenangan besar yang diberikan kepada Polri dianggap menjadikan lembaga tersebut terlalu dominan, sementara mekanisme bantuan hukum dinilai ambigu. Koalisi juga menyoroti pasal yang dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, termasuk peluang penahanan tanpa batas yang dinilai sebagai bentuk arbitrary detention.

Atas berbagai catatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan somasi terbuka kepada Presiden dan DPR. Mereka mendesak agar RUU KUHAP ditarik dari pembahasan Tingkat II, dibuka ke publik, serta dibahas ulang secara substansial untuk memastikan sistem peradilan yang akuntabel, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #DPR RI #Koalisi Masyarakat Sipil
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Seluruh pihak harus mendukung penuh kesepakatan penghentian perang tersebut demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Bagikan