Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi

Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/11).

Pengesahan berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal dalam beleid baru tersebut berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut proses pembahasan RUU KUHAP sarat manipulasi," tulis Koalisi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/11).

Koalisi menyebutkan, dalam rapat Panitia Kerja (Panja), pemerintah dan Komisi III DPR mempresentasikan sejumlah pasal yang diklaim berasal dari masukan organisasi masyarakat sipil.

Namun, menurut koalisi, beberapa bunyi pasal justru berbeda substansi dengan masukan resmi yang mereka serahkan melalui RDPU maupun draf tandingan.

Baca juga:

Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan

Koalisi menilai langkah itu sebagai “orkestrasi kebohongan” untuk memberi kesan seolah aspirasi publik telah diakomodasi.

Secara substansi, lanjut Koalisi, ada banyak pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip fair trial. Salah satunya Pasal 16 yang memperluas operasi undercover buy dan controlled delivery ke semua tindak pidana tanpa batasan maupun pengawasan hakim.

Selain itu, Pasal 5 memungkinkan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan, saat tindak pidana belum terkonfirmasi.

Koalisi juga menyoroti RUU KUHAP yang tetap tidak mewajibkan izin hakim untuk penangkapan, penahanan, penyadapan, penyitaan, maupun pemblokiran data. Sejumlah pasal disebut membuka peluang penjebakan, kriminalisasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik

Mereka juga menilai konsep restorative justice dalam RUU ini berpotensi menjadi ruang gelap karena otoritas penghentian penyelidikan tidak diawasi secara ketat.

Selain itu, kewenangan besar yang diberikan kepada Polri dianggap menjadikan lembaga tersebut terlalu dominan, sementara mekanisme bantuan hukum dinilai ambigu. Koalisi juga menyoroti pasal yang dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, termasuk peluang penahanan tanpa batas yang dinilai sebagai bentuk arbitrary detention.

Atas berbagai catatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan somasi terbuka kepada Presiden dan DPR. Mereka mendesak agar RUU KUHAP ditarik dari pembahasan Tingkat II, dibuka ke publik, serta dibahas ulang secara substansial untuk memastikan sistem peradilan yang akuntabel, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #DPR RI #Koalisi Masyarakat Sipil
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Indonesia
Puan Soroti Kekuatan APBN soal Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Minta Dikaji Dulu
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti wacana pendidikan gratis hingga PTN. Ia meminta untuk dikaji terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
Puan Soroti Kekuatan APBN soal Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Minta Dikaji Dulu
Bagikan