KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan DPR RI tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.
"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," kata Ketua KPK, Setyo Budianto di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11).
Setyo menilai, UU KUHAP sudah mengakomodir pasal-pasal yang tetap memberikan kewenangan KPK untuk menjalankan tugas-tugasnya.
"Yang pasti sudah diakomodir. Karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK kan tetap bisa dijalankan. Tidak memengaruhi tupoksi KPK," ungkapnya.
Baca juga:
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Meskipun demikian, Setyo menyampaikan KPK akan menganalisis KUHAP baru guna memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan bisa menganggu kinerja KPK.
"Nah itu nanti biar dikaji oleh biro hukum ada tidak dalam RKUHAP yang bisa menghambat. Tapi harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi," tutur Setyo.
Jika nantinya ada pasal-pasal yang dianggap merugikan KPK, Setyo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencari solusi.
"Kami sendiri juga pasti melakukan kajian-kajian dan mencari cara untuk kita menjalankan kewenangan KPK semaksimal mungkin," pungkasnya.
Baca juga:
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11).
RUU KUHAP tersebut akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dikritik Warganet, DPR Minta Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik
26 Warga Diduga Tertimbun Longsor di Banjarnegara, DPR Perintahkan Optimalkan Pencarian
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri