Pilpres 2019

Selain Diancam, Saksi Sebut Ada Petugas KPPS di Boyolali Coblos Suara Lansia

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Selain Diancam, Saksi Sebut Ada Petugas KPPS di Boyolali Coblos Suara Lansia

Sidang MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Nur Latifah mengaku ada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ikut mencoblos secara diam-diam. Hal ini ia lihat secara langsung di TPS Winosari, Wonosegoro di Boyolali.

Awalnya hakim menanyakan dirinya soal dugaan kecurangan pemilu yang terjadi.

"Kan begini bentuknya. Saya duduk disini. Terlihat dari samping. Yakin betul. Tapi Bukan jumadi namanya. Itu orang lain yang mencobloskan. bukan jumadi. Anggota KPPS," kata Nur Latifah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Relawan Aliansi Peduli Demokrasi melanjutkan, orang yang punya hak suara datang.

"Kemudian mengambil surat suara nya . Anggota KPPS itu berjaga berdiri di bilik-bilik. Ketika orang yang punya hak suara masuk ke bilik , anggota KPPS itu mencobloskan," jelas Nur Latifah.

Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di Sidang MK
Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Nur Latifah menyebut ada 15 surat suara yang dicoblos anggota KPPS.

Latifah mengatakan ia mendengar informasi soal adanya kesepakatan orang yang tidak tahu dan yang lanjut usia akan dicoblos oleh petugas KPPS.

"Saya ditanya posisi Mbak sebagai apa? Kenapa video bisa viral 'mbak menyebarkan dokumen rahasia negara'," kata saksi.

Saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi itu mengaku mendapat intimidasi terkait video surat suara yang dicoblos.

"Saya mendapat intimidasi dari banyak orang. Tanggal 19 April pada malam itu saya dipanggil ke rumah salah satu warga. Di sana sudah ada ketua KPPS, anggota KPPS, tokoh masyarakat perangkat desa, kader partai dan beberapa preman. Saya dituduh sebagai penjahat politik," kata Nur Latifah.

BACA JUGA: Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019

Tepis Tudingan BW Soal Jawaban Pakai Link Berita, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 15 Saksi

Dalam pertemuan di salah satu warga, Nur Latifah mengaku ditanya soal video surat suara dicoblos anggota KPPS.

Kemudian pada 21 April 2019, saksi mengaku kembali dipanggil. Kali ini Nur Latifah diminta tak menyebarkan informasi soal surat suara dicoblos pihak yang tak berhak.

"Saya diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang. Saya sedang menuntut ilmu di Semarang," tutupnya.(Knu)

#Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan