Selain Diancam, Saksi Sebut Ada Petugas KPPS di Boyolali Coblos Suara Lansia
Sidang MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Nur Latifah mengaku ada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ikut mencoblos secara diam-diam. Hal ini ia lihat secara langsung di TPS Winosari, Wonosegoro di Boyolali.
Awalnya hakim menanyakan dirinya soal dugaan kecurangan pemilu yang terjadi.
"Kan begini bentuknya. Saya duduk disini. Terlihat dari samping. Yakin betul. Tapi Bukan jumadi namanya. Itu orang lain yang mencobloskan. bukan jumadi. Anggota KPPS," kata Nur Latifah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Relawan Aliansi Peduli Demokrasi melanjutkan, orang yang punya hak suara datang.
"Kemudian mengambil surat suara nya . Anggota KPPS itu berjaga berdiri di bilik-bilik. Ketika orang yang punya hak suara masuk ke bilik , anggota KPPS itu mencobloskan," jelas Nur Latifah.
Nur Latifah menyebut ada 15 surat suara yang dicoblos anggota KPPS.
Latifah mengatakan ia mendengar informasi soal adanya kesepakatan orang yang tidak tahu dan yang lanjut usia akan dicoblos oleh petugas KPPS.
"Saya ditanya posisi Mbak sebagai apa? Kenapa video bisa viral 'mbak menyebarkan dokumen rahasia negara'," kata saksi.
Saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi itu mengaku mendapat intimidasi terkait video surat suara yang dicoblos.
"Saya mendapat intimidasi dari banyak orang. Tanggal 19 April pada malam itu saya dipanggil ke rumah salah satu warga. Di sana sudah ada ketua KPPS, anggota KPPS, tokoh masyarakat perangkat desa, kader partai dan beberapa preman. Saya dituduh sebagai penjahat politik," kata Nur Latifah.
BACA JUGA: Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019
Tepis Tudingan BW Soal Jawaban Pakai Link Berita, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 15 Saksi
Dalam pertemuan di salah satu warga, Nur Latifah mengaku ditanya soal video surat suara dicoblos anggota KPPS.
Kemudian pada 21 April 2019, saksi mengaku kembali dipanggil. Kali ini Nur Latifah diminta tak menyebarkan informasi soal surat suara dicoblos pihak yang tak berhak.
"Saya diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang. Saya sedang menuntut ilmu di Semarang," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan