Pilpres 2019

Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019

Ketua Bawalu RI Abhan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Dalam gugatan permohongan sengketa Pilpres, tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan adanya dugaan keterlibatan intelijen dan polisi untuk memenangkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Menurut tim hukum Prabowo-Sandi, intelijen dan kepolisian secara sistematis dan terstruktur berpihak ke calon petahana.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyatakan selama Pilpres 2019 berlangsung, pihaknya tidak pernah menerima laporan adanya keberpihakan intelijen dan polisi ke salah satu pasangan calon.

"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Untuk polisi, Abhan mengatakan Bawaslu hingga jajaran panwaslu kelurahan/desa belum pernah menemukan atau menerima laporan anggota kepolisian melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan tanggapan di Sidang MK
Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan jawaban terkait sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)

Dalam gugatan kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, didalilkan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut diperintahkan oleh Kapolres Garut menggalang dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

Abhan mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan ketidaknetralan aparat kepolisian di Kabupaten Garut.

Sebagaimana dilansir Antara, Bawaslu Kabupaten Garut dikatakannya telah melakukan investigasi dengan cara melakukan klarifikasi terhadap mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rahmat pada tanggal 4 April 2019.

Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta-fakta dari Kompol Jajang Rahmat, pertemuan dengan Kapolres Garut memang diadakan secara rutin dua kali dalam seminggu untuk membahas pemetaan kerawanan daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban masyarakat masing-masing daerah.

Selain itu, Kompol Uus Susilo mengatakan Kapolres Garut memerintahkan untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik dalam Pemilu 2019, tetapi tidak terdapat perintah untuk mendukung salah satu pasangan calon.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Demi Kepentingan Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen

Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis juga sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya di media massa, yakni pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu 2019, bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Setelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," tutup Abhan.(*)

#Ketua Bawaslu RI #Bawaslu RI #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan