Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019
 Eddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
Eddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019 
                Ketua Bawalu RI Abhan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Dalam gugatan permohongan sengketa Pilpres, tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan adanya dugaan keterlibatan intelijen dan polisi untuk memenangkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim hukum Prabowo-Sandi, intelijen dan kepolisian secara sistematis dan terstruktur berpihak ke calon petahana.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyatakan selama Pilpres 2019 berlangsung, pihaknya tidak pernah menerima laporan adanya keberpihakan intelijen dan polisi ke salah satu pasangan calon.
"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Untuk polisi, Abhan mengatakan Bawaslu hingga jajaran panwaslu kelurahan/desa belum pernah menemukan atau menerima laporan anggota kepolisian melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.
 
Dalam gugatan kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, didalilkan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut diperintahkan oleh Kapolres Garut menggalang dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.
Abhan mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan ketidaknetralan aparat kepolisian di Kabupaten Garut.
Sebagaimana dilansir Antara, Bawaslu Kabupaten Garut dikatakannya telah melakukan investigasi dengan cara melakukan klarifikasi terhadap mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rahmat pada tanggal 4 April 2019.
Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta-fakta dari Kompol Jajang Rahmat, pertemuan dengan Kapolres Garut memang diadakan secara rutin dua kali dalam seminggu untuk membahas pemetaan kerawanan daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban masyarakat masing-masing daerah.
Selain itu, Kompol Uus Susilo mengatakan Kapolres Garut memerintahkan untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik dalam Pemilu 2019, tetapi tidak terdapat perintah untuk mendukung salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi
Demi Kepentingan Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen
Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis juga sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya di media massa, yakni pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu 2019, bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Setelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," tutup Abhan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
 
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
 
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
 
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
 
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
 
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
 
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
 
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
 
                      




