Pilpres 2019

Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019

Ketua Bawalu RI Abhan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dalam gugatan permohongan sengketa Pilpres, tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan adanya dugaan keterlibatan intelijen dan polisi untuk memenangkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Menurut tim hukum Prabowo-Sandi, intelijen dan kepolisian secara sistematis dan terstruktur berpihak ke calon petahana.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyatakan selama Pilpres 2019 berlangsung, pihaknya tidak pernah menerima laporan adanya keberpihakan intelijen dan polisi ke salah satu pasangan calon.

"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Untuk polisi, Abhan mengatakan Bawaslu hingga jajaran panwaslu kelurahan/desa belum pernah menemukan atau menerima laporan anggota kepolisian melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan tanggapan di Sidang MK
Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan jawaban terkait sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)

Dalam gugatan kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, didalilkan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut diperintahkan oleh Kapolres Garut menggalang dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

Abhan mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan ketidaknetralan aparat kepolisian di Kabupaten Garut.

Sebagaimana dilansir Antara, Bawaslu Kabupaten Garut dikatakannya telah melakukan investigasi dengan cara melakukan klarifikasi terhadap mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rahmat pada tanggal 4 April 2019.

Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta-fakta dari Kompol Jajang Rahmat, pertemuan dengan Kapolres Garut memang diadakan secara rutin dua kali dalam seminggu untuk membahas pemetaan kerawanan daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban masyarakat masing-masing daerah.

Selain itu, Kompol Uus Susilo mengatakan Kapolres Garut memerintahkan untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik dalam Pemilu 2019, tetapi tidak terdapat perintah untuk mendukung salah satu pasangan calon.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Demi Kepentingan Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen

Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis juga sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya di media massa, yakni pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu 2019, bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Setelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," tutup Abhan.(*)

#Ketua Bawaslu RI #Bawaslu RI #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan