Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019
Ketua Bawalu RI Abhan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Dalam gugatan permohongan sengketa Pilpres, tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan adanya dugaan keterlibatan intelijen dan polisi untuk memenangkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim hukum Prabowo-Sandi, intelijen dan kepolisian secara sistematis dan terstruktur berpihak ke calon petahana.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyatakan selama Pilpres 2019 berlangsung, pihaknya tidak pernah menerima laporan adanya keberpihakan intelijen dan polisi ke salah satu pasangan calon.
"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Untuk polisi, Abhan mengatakan Bawaslu hingga jajaran panwaslu kelurahan/desa belum pernah menemukan atau menerima laporan anggota kepolisian melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.
Dalam gugatan kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, didalilkan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut diperintahkan oleh Kapolres Garut menggalang dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.
Abhan mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan ketidaknetralan aparat kepolisian di Kabupaten Garut.
Sebagaimana dilansir Antara, Bawaslu Kabupaten Garut dikatakannya telah melakukan investigasi dengan cara melakukan klarifikasi terhadap mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rahmat pada tanggal 4 April 2019.
Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta-fakta dari Kompol Jajang Rahmat, pertemuan dengan Kapolres Garut memang diadakan secara rutin dua kali dalam seminggu untuk membahas pemetaan kerawanan daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban masyarakat masing-masing daerah.
Selain itu, Kompol Uus Susilo mengatakan Kapolres Garut memerintahkan untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik dalam Pemilu 2019, tetapi tidak terdapat perintah untuk mendukung salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi
Demi Kepentingan Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen
Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis juga sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya di media massa, yakni pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu 2019, bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Setelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," tutup Abhan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi