Demi Kepentingan Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)
MerahPutih.Com - Penyidik kepolisian mempepanjang masa tahanan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Perpanjangan masa tahanan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Diperpanjang 40 hari. Sesuai dengan KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/6).
Dengan demikian, Kivlan akan mendekam di rumah tahanan Guntur selama 40 hari ke depan.
Meski dalam status tahanan dan tersangka, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI ini melakukan upaya hukum terhadap tersangka Iwan Kurniawan, yang diduga telah bersaksi palsu terhadap dirinya. Melalui pengacaranya Muhammad Yuntri, Kivlan melaporkan Iwan.
"Kami mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," kata Muhammad Yuntri.
Kuasa Hukum Kivlan lainnya, Pitra Romadoni melaporkan Iwan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 17 Juni 2019 kemarin. Namun, laporan itu ditolak polisi.
"Alasannya, karena dibilang ini masih dalam pemeriksaan. Jadi, nanti setelah selesai. Artinya kami ingin semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Pitra.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi
Wiranto Bakal Tanya Prabowo Soal Demo Saat Sidang Sengketa di MK
Sebagaimana diketahui, Iwan menceritakan pertemuannya dengan Kivlan Zen pada Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat pertemuan itu, Iwan mengaku menerima uang Rp150 juta dari Kivlan. Uang itu untuk pembelian senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang dua pucuk. Uang Rp150 juta itu berbentuk dolar Singapura dan dia mengaku telah menukarkannya ke money changer.
Kesaksian ini lah yang dibantah oleh Kivlan. Menurut Kivlan, ia tak pernah memberikan uang kepada Iwan untuk membeli senjata, melainkan uang untuk demo antikomunis atau supersemar.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi