Pilpres 2019

Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi

Sejumlah massa beraksi sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6) (Foto: Twitter @TMCPolda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang gugatan sengekta Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan aksi unjuk rasa damai dari sekelompok massa.

Sejumlah massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan aksi damai dengan membaca Alquran di sekitar gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Berdasarkan pantuan di lapangan, masa aksi tersebut berasal dari solidaritas alumni Universitas Indonesia (UI) yang berkumpul sekitar 100 meter dari depan gedung MK.

Selain membaca Alquran, sejumlah masa aksi juga melakukan orasi, menuntut keadilan hasil Pemilu dan berharap MK dapat memberikan putusan yang adil.

Massa berunjuk rasa sekitar Gedung MK
Sekelompok massa berunjuk rasa sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6) (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Selain itu, masa aksi juga membawa sejumlah poster yang mengutip beberapa isi kitab suci di antaranya "janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan (Imamat: 19:15)".

Tepat pukul 11.30 WITA, massa aksi membubarkan diri menuju Masjid terdekat untuk melaksanakan Salat Dzuhur.

Sejumlah barikade beton pembatas dan kawat berduri yang dibentangkan di depan Gedung MK, dengan penjagaan dari ratusan personel kepolisian dan TNI.

Selain itu, berbagai kendaraan taktis kepolisian, motor pengurai massa, dan lain-lain disiagakan di beberapa titik di sekitar depan Gedung MK.

Massa berunjuk rasa di Sidang MK
Dalam aksinya selain berorai, massa juga membaca Alquran (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Sebagaimana dilansir Antara, dalam sidang lanjutan PHPU yang digelar pagi ini, majelis hakim MK mengagendakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim kuasa hukum Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.

Sebelumnya, MK telah melakukan sidang perdana yang merupakan sidang untuk mendengar permohonan dari calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6) lalu.

BACA JUGA: Polri Beberkan Penyebab Korban Tewas Pada Saat Kerusuhan 22 Mei

Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Ditempat yang sama juga digelar aksi damai dari Komunitas pencinta superhero Indonesia menyampaikan pesan agar semua pihak lebih mengutamakan perdamaian bangsa dibandingkan harus terlibat konflik pemilu yang kini memasuki tahapan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hadir memakai kostum superhero supaya menarik perhatian masyarakat, kami sampaikan seruan perdamaian," kata Koordinator Komunitas pencinta superhero Indonesia, Riko Maukaro saat aksi di Tugu Patung Kuda, Jakarta.(*)

#Aksi Unjuk Rasa #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Koalisi Masyarakat Sipil menilai simulasi baru Polri dalam penanganan unjuk rasa yang berbasis pelayanan sebagai langkah positif menuju reformasi kepolisian yang lebih humanis dan sesuai prinsip HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Bagikan