Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi

Sejumlah massa beraksi sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6) (Foto: Twitter @TMCPolda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang gugatan sengekta Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan aksi unjuk rasa damai dari sekelompok massa.

Sejumlah massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan aksi damai dengan membaca Alquran di sekitar gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Berdasarkan pantuan di lapangan, masa aksi tersebut berasal dari solidaritas alumni Universitas Indonesia (UI) yang berkumpul sekitar 100 meter dari depan gedung MK.

Selain membaca Alquran, sejumlah masa aksi juga melakukan orasi, menuntut keadilan hasil Pemilu dan berharap MK dapat memberikan putusan yang adil.

Massa berunjuk rasa sekitar Gedung MK
Sekelompok massa berunjuk rasa sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6) (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Selain itu, masa aksi juga membawa sejumlah poster yang mengutip beberapa isi kitab suci di antaranya "janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan (Imamat: 19:15)".

Tepat pukul 11.30 WITA, massa aksi membubarkan diri menuju Masjid terdekat untuk melaksanakan Salat Dzuhur.

Sejumlah barikade beton pembatas dan kawat berduri yang dibentangkan di depan Gedung MK, dengan penjagaan dari ratusan personel kepolisian dan TNI.

Selain itu, berbagai kendaraan taktis kepolisian, motor pengurai massa, dan lain-lain disiagakan di beberapa titik di sekitar depan Gedung MK.

Massa berunjuk rasa di Sidang MK
Dalam aksinya selain berorai, massa juga membaca Alquran (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Sebagaimana dilansir Antara, dalam sidang lanjutan PHPU yang digelar pagi ini, majelis hakim MK mengagendakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim kuasa hukum Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.

Sebelumnya, MK telah melakukan sidang perdana yang merupakan sidang untuk mendengar permohonan dari calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6) lalu.

BACA JUGA: Polri Beberkan Penyebab Korban Tewas Pada Saat Kerusuhan 22 Mei

Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Ditempat yang sama juga digelar aksi damai dari Komunitas pencinta superhero Indonesia menyampaikan pesan agar semua pihak lebih mengutamakan perdamaian bangsa dibandingkan harus terlibat konflik pemilu yang kini memasuki tahapan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hadir memakai kostum superhero supaya menarik perhatian masyarakat, kami sampaikan seruan perdamaian," kata Koordinator Komunitas pencinta superhero Indonesia, Riko Maukaro saat aksi di Tugu Patung Kuda, Jakarta.(*)

#Aksi Unjuk Rasa #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Bagikan