Pilpres 2019

Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi

Sejumlah massa beraksi sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6) (Foto: Twitter @TMCPolda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang gugatan sengekta Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan aksi unjuk rasa damai dari sekelompok massa.

Sejumlah massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan aksi damai dengan membaca Alquran di sekitar gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Berdasarkan pantuan di lapangan, masa aksi tersebut berasal dari solidaritas alumni Universitas Indonesia (UI) yang berkumpul sekitar 100 meter dari depan gedung MK.

Selain membaca Alquran, sejumlah masa aksi juga melakukan orasi, menuntut keadilan hasil Pemilu dan berharap MK dapat memberikan putusan yang adil.

Massa berunjuk rasa sekitar Gedung MK
Sekelompok massa berunjuk rasa sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6) (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Selain itu, masa aksi juga membawa sejumlah poster yang mengutip beberapa isi kitab suci di antaranya "janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan (Imamat: 19:15)".

Tepat pukul 11.30 WITA, massa aksi membubarkan diri menuju Masjid terdekat untuk melaksanakan Salat Dzuhur.

Sejumlah barikade beton pembatas dan kawat berduri yang dibentangkan di depan Gedung MK, dengan penjagaan dari ratusan personel kepolisian dan TNI.

Selain itu, berbagai kendaraan taktis kepolisian, motor pengurai massa, dan lain-lain disiagakan di beberapa titik di sekitar depan Gedung MK.

Massa berunjuk rasa di Sidang MK
Dalam aksinya selain berorai, massa juga membaca Alquran (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Sebagaimana dilansir Antara, dalam sidang lanjutan PHPU yang digelar pagi ini, majelis hakim MK mengagendakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim kuasa hukum Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.

Sebelumnya, MK telah melakukan sidang perdana yang merupakan sidang untuk mendengar permohonan dari calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6) lalu.

BACA JUGA: Polri Beberkan Penyebab Korban Tewas Pada Saat Kerusuhan 22 Mei

Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Ditempat yang sama juga digelar aksi damai dari Komunitas pencinta superhero Indonesia menyampaikan pesan agar semua pihak lebih mengutamakan perdamaian bangsa dibandingkan harus terlibat konflik pemilu yang kini memasuki tahapan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hadir memakai kostum superhero supaya menarik perhatian masyarakat, kami sampaikan seruan perdamaian," kata Koordinator Komunitas pencinta superhero Indonesia, Riko Maukaro saat aksi di Tugu Patung Kuda, Jakarta.(*)

#Aksi Unjuk Rasa #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan