Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra dan anggotanya di Gedung MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, persidangan kali ini berjalan agak tegang. Hal ini tak lepas dari adanya perdebatan antara tim hukum Prabowo-Sandi dengan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, dengan meminta bantuan ke LPSK, kuasa hukum Prabowo-Sandi melakukan sesuatu yang tak lazim.

"Dengan perlindungan LPSK, LPSK melempar kepada MK. Sesuatu yang sebenarnya tak lazim dalam praktek. Saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahakan dibawakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah diancam. Siapa yg ngancam, di mana. bagaimana ngancamnya? ," tanya Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Yusril menambahkan, tuduhan Bambang Widjojanto (BW) juga terkesan tak jelas.

Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama apartnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yg mengancam atau hanya sekedar omongan pak Bambang Widjojanto saja," imbuh Yusril.

Sementara, anggota tim hukum TKN lainnya, Luhut M Pangaribuan mengkritisi sikap pengacara 02 ke Hakim MK.

"Jadi tadi dia diminta untuk memberikan informasi sama sekali tdk dia memberikan informasi apapun. tapi malah dia marah, emosi, dan dia mengatakan majelis atau MK itu insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi. Dan itu menurut saya kurang menghormati mahkamah, tak mempercayai mahkamah. Itulah sebabnya tadi, saya harus bicara, karena menurut saya itu tak pada tempatnya," sesal Luhut.

Luhut menilai tim hukum Prabowo-Sandi terlalu mendramatisir keadaan terkait saksi yang harus ditangani LPSK.

"Makanya muncul tadi kata drama itu, dramatisasi. jangan sampai drama nah itu kan. Kita ga mengatakan bahwa dia dramatisasi. Tapi jangan sampai seperti drama itu sebenernya maksudnya. jadi diterangkan gitu," sesal Luhut.

Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mempermasalahkan soal jaminan perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sampai saat ini, belum ada aduan dari orang-orang yang dijadikan saksi mengaku mendapat tekanan dan ancaman.

Ia sempat mengutarakan beberapa pendapat di Ruang Sidang MK dalam sidang mendengarkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu.

Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres 2019
Sadli Isra salah satu hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

Anggota Hakim MK Saldi Isra pun meminta kepada Bambang Widjojanto untuk tidak terlalu mendramatisir soal perlindungan saksi. Seakan-akan Bambang sedang menggiring opini bahwa MK tidak mampu berikan jaminan keselamatan para orang yang dihadirkan sebagai saksi.

"Tadi kan juga didengar oleh para aparat, ada juga kewajiban bagi para aparat untuk melakukan perlindungan," tutur Saldi.

BACA JUGA: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Mendengar jawaban Saldi, Bambang pun tidak memperpanjang perdebatan mengenai perlindungan saksi. Menurut Bambang, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi pada esok hari.

"Saya tidak ingin perpanjang masalah ini. Besok jumlah saksi saya sediakan saksi itu karena jumlahnya tak banyak," tutup Bambang Widjojanto.(Knu)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Bambang Widjojanto #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Bagikan