Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra dan anggotanya di Gedung MK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, persidangan kali ini berjalan agak tegang. Hal ini tak lepas dari adanya perdebatan antara tim hukum Prabowo-Sandi dengan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Yusril mengatakan, dengan meminta bantuan ke LPSK, kuasa hukum Prabowo-Sandi melakukan sesuatu yang tak lazim.
"Dengan perlindungan LPSK, LPSK melempar kepada MK. Sesuatu yang sebenarnya tak lazim dalam praktek. Saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahakan dibawakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah diancam. Siapa yg ngancam, di mana. bagaimana ngancamnya? ," tanya Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).
Yusril menambahkan, tuduhan Bambang Widjojanto (BW) juga terkesan tak jelas.
"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama apartnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yg mengancam atau hanya sekedar omongan pak Bambang Widjojanto saja," imbuh Yusril.
Sementara, anggota tim hukum TKN lainnya, Luhut M Pangaribuan mengkritisi sikap pengacara 02 ke Hakim MK.
"Jadi tadi dia diminta untuk memberikan informasi sama sekali tdk dia memberikan informasi apapun. tapi malah dia marah, emosi, dan dia mengatakan majelis atau MK itu insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi. Dan itu menurut saya kurang menghormati mahkamah, tak mempercayai mahkamah. Itulah sebabnya tadi, saya harus bicara, karena menurut saya itu tak pada tempatnya," sesal Luhut.
Luhut menilai tim hukum Prabowo-Sandi terlalu mendramatisir keadaan terkait saksi yang harus ditangani LPSK.
"Makanya muncul tadi kata drama itu, dramatisasi. jangan sampai drama nah itu kan. Kita ga mengatakan bahwa dia dramatisasi. Tapi jangan sampai seperti drama itu sebenernya maksudnya. jadi diterangkan gitu," sesal Luhut.
Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mempermasalahkan soal jaminan perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sampai saat ini, belum ada aduan dari orang-orang yang dijadikan saksi mengaku mendapat tekanan dan ancaman.
Ia sempat mengutarakan beberapa pendapat di Ruang Sidang MK dalam sidang mendengarkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu.
Anggota Hakim MK Saldi Isra pun meminta kepada Bambang Widjojanto untuk tidak terlalu mendramatisir soal perlindungan saksi. Seakan-akan Bambang sedang menggiring opini bahwa MK tidak mampu berikan jaminan keselamatan para orang yang dihadirkan sebagai saksi.
"Tadi kan juga didengar oleh para aparat, ada juga kewajiban bagi para aparat untuk melakukan perlindungan," tutur Saldi.
BACA JUGA: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh
Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik
Mendengar jawaban Saldi, Bambang pun tidak memperpanjang perdebatan mengenai perlindungan saksi. Menurut Bambang, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi pada esok hari.
"Saya tidak ingin perpanjang masalah ini. Besok jumlah saksi saya sediakan saksi itu karena jumlahnya tak banyak," tutup Bambang Widjojanto.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers