Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra dan anggotanya di Gedung MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, persidangan kali ini berjalan agak tegang. Hal ini tak lepas dari adanya perdebatan antara tim hukum Prabowo-Sandi dengan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, dengan meminta bantuan ke LPSK, kuasa hukum Prabowo-Sandi melakukan sesuatu yang tak lazim.

"Dengan perlindungan LPSK, LPSK melempar kepada MK. Sesuatu yang sebenarnya tak lazim dalam praktek. Saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahakan dibawakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah diancam. Siapa yg ngancam, di mana. bagaimana ngancamnya? ," tanya Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Yusril menambahkan, tuduhan Bambang Widjojanto (BW) juga terkesan tak jelas.

Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama apartnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yg mengancam atau hanya sekedar omongan pak Bambang Widjojanto saja," imbuh Yusril.

Sementara, anggota tim hukum TKN lainnya, Luhut M Pangaribuan mengkritisi sikap pengacara 02 ke Hakim MK.

"Jadi tadi dia diminta untuk memberikan informasi sama sekali tdk dia memberikan informasi apapun. tapi malah dia marah, emosi, dan dia mengatakan majelis atau MK itu insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi. Dan itu menurut saya kurang menghormati mahkamah, tak mempercayai mahkamah. Itulah sebabnya tadi, saya harus bicara, karena menurut saya itu tak pada tempatnya," sesal Luhut.

Luhut menilai tim hukum Prabowo-Sandi terlalu mendramatisir keadaan terkait saksi yang harus ditangani LPSK.

"Makanya muncul tadi kata drama itu, dramatisasi. jangan sampai drama nah itu kan. Kita ga mengatakan bahwa dia dramatisasi. Tapi jangan sampai seperti drama itu sebenernya maksudnya. jadi diterangkan gitu," sesal Luhut.

Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mempermasalahkan soal jaminan perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sampai saat ini, belum ada aduan dari orang-orang yang dijadikan saksi mengaku mendapat tekanan dan ancaman.

Ia sempat mengutarakan beberapa pendapat di Ruang Sidang MK dalam sidang mendengarkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu.

Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres 2019
Sadli Isra salah satu hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

Anggota Hakim MK Saldi Isra pun meminta kepada Bambang Widjojanto untuk tidak terlalu mendramatisir soal perlindungan saksi. Seakan-akan Bambang sedang menggiring opini bahwa MK tidak mampu berikan jaminan keselamatan para orang yang dihadirkan sebagai saksi.

"Tadi kan juga didengar oleh para aparat, ada juga kewajiban bagi para aparat untuk melakukan perlindungan," tutur Saldi.

BACA JUGA: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Mendengar jawaban Saldi, Bambang pun tidak memperpanjang perdebatan mengenai perlindungan saksi. Menurut Bambang, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi pada esok hari.

"Saya tidak ingin perpanjang masalah ini. Besok jumlah saksi saya sediakan saksi itu karena jumlahnya tak banyak," tutup Bambang Widjojanto.(Knu)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Bambang Widjojanto #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan