Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra dan anggotanya di Gedung MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, persidangan kali ini berjalan agak tegang. Hal ini tak lepas dari adanya perdebatan antara tim hukum Prabowo-Sandi dengan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, dengan meminta bantuan ke LPSK, kuasa hukum Prabowo-Sandi melakukan sesuatu yang tak lazim.

"Dengan perlindungan LPSK, LPSK melempar kepada MK. Sesuatu yang sebenarnya tak lazim dalam praktek. Saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahakan dibawakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah diancam. Siapa yg ngancam, di mana. bagaimana ngancamnya? ," tanya Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Yusril menambahkan, tuduhan Bambang Widjojanto (BW) juga terkesan tak jelas.

Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama apartnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yg mengancam atau hanya sekedar omongan pak Bambang Widjojanto saja," imbuh Yusril.

Sementara, anggota tim hukum TKN lainnya, Luhut M Pangaribuan mengkritisi sikap pengacara 02 ke Hakim MK.

"Jadi tadi dia diminta untuk memberikan informasi sama sekali tdk dia memberikan informasi apapun. tapi malah dia marah, emosi, dan dia mengatakan majelis atau MK itu insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi. Dan itu menurut saya kurang menghormati mahkamah, tak mempercayai mahkamah. Itulah sebabnya tadi, saya harus bicara, karena menurut saya itu tak pada tempatnya," sesal Luhut.

Luhut menilai tim hukum Prabowo-Sandi terlalu mendramatisir keadaan terkait saksi yang harus ditangani LPSK.

"Makanya muncul tadi kata drama itu, dramatisasi. jangan sampai drama nah itu kan. Kita ga mengatakan bahwa dia dramatisasi. Tapi jangan sampai seperti drama itu sebenernya maksudnya. jadi diterangkan gitu," sesal Luhut.

Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mempermasalahkan soal jaminan perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sampai saat ini, belum ada aduan dari orang-orang yang dijadikan saksi mengaku mendapat tekanan dan ancaman.

Ia sempat mengutarakan beberapa pendapat di Ruang Sidang MK dalam sidang mendengarkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu.

Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres 2019
Sadli Isra salah satu hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

Anggota Hakim MK Saldi Isra pun meminta kepada Bambang Widjojanto untuk tidak terlalu mendramatisir soal perlindungan saksi. Seakan-akan Bambang sedang menggiring opini bahwa MK tidak mampu berikan jaminan keselamatan para orang yang dihadirkan sebagai saksi.

"Tadi kan juga didengar oleh para aparat, ada juga kewajiban bagi para aparat untuk melakukan perlindungan," tutur Saldi.

BACA JUGA: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Mendengar jawaban Saldi, Bambang pun tidak memperpanjang perdebatan mengenai perlindungan saksi. Menurut Bambang, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi pada esok hari.

"Saya tidak ingin perpanjang masalah ini. Besok jumlah saksi saya sediakan saksi itu karena jumlahnya tak banyak," tutup Bambang Widjojanto.(Knu)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Bambang Widjojanto #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 52 menit lalu
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan