Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra dan anggotanya di Gedung MK (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, persidangan kali ini berjalan agak tegang. Hal ini tak lepas dari adanya perdebatan antara tim hukum Prabowo-Sandi dengan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, dengan meminta bantuan ke LPSK, kuasa hukum Prabowo-Sandi melakukan sesuatu yang tak lazim.

"Dengan perlindungan LPSK, LPSK melempar kepada MK. Sesuatu yang sebenarnya tak lazim dalam praktek. Saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahakan dibawakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah diancam. Siapa yg ngancam, di mana. bagaimana ngancamnya? ," tanya Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Yusril menambahkan, tuduhan Bambang Widjojanto (BW) juga terkesan tak jelas.

Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama apartnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yg mengancam atau hanya sekedar omongan pak Bambang Widjojanto saja," imbuh Yusril.

Sementara, anggota tim hukum TKN lainnya, Luhut M Pangaribuan mengkritisi sikap pengacara 02 ke Hakim MK.

"Jadi tadi dia diminta untuk memberikan informasi sama sekali tdk dia memberikan informasi apapun. tapi malah dia marah, emosi, dan dia mengatakan majelis atau MK itu insubordinat untuk memberikan perlindungan saksi. Dan itu menurut saya kurang menghormati mahkamah, tak mempercayai mahkamah. Itulah sebabnya tadi, saya harus bicara, karena menurut saya itu tak pada tempatnya," sesal Luhut.

Luhut menilai tim hukum Prabowo-Sandi terlalu mendramatisir keadaan terkait saksi yang harus ditangani LPSK.

"Makanya muncul tadi kata drama itu, dramatisasi. jangan sampai drama nah itu kan. Kita ga mengatakan bahwa dia dramatisasi. Tapi jangan sampai seperti drama itu sebenernya maksudnya. jadi diterangkan gitu," sesal Luhut.

Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mempermasalahkan soal jaminan perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sampai saat ini, belum ada aduan dari orang-orang yang dijadikan saksi mengaku mendapat tekanan dan ancaman.

Ia sempat mengutarakan beberapa pendapat di Ruang Sidang MK dalam sidang mendengarkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu.

Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres 2019
Sadli Isra salah satu hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

Anggota Hakim MK Saldi Isra pun meminta kepada Bambang Widjojanto untuk tidak terlalu mendramatisir soal perlindungan saksi. Seakan-akan Bambang sedang menggiring opini bahwa MK tidak mampu berikan jaminan keselamatan para orang yang dihadirkan sebagai saksi.

"Tadi kan juga didengar oleh para aparat, ada juga kewajiban bagi para aparat untuk melakukan perlindungan," tutur Saldi.

BACA JUGA: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Mendengar jawaban Saldi, Bambang pun tidak memperpanjang perdebatan mengenai perlindungan saksi. Menurut Bambang, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi pada esok hari.

"Saya tidak ingin perpanjang masalah ini. Besok jumlah saksi saya sediakan saksi itu karena jumlahnya tak banyak," tutup Bambang Widjojanto.(Knu)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Bambang Widjojanto #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan