Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional

Menko Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) disebut telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar.

Ia menyebut, sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden lebih dulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril dikutip Rabu (26/11).

Baca juga:

KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP

Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP

Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Yusril menyatakan, hingga Presiden menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada Selasa 25 November 2025, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.

"Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," kata Yusril.

Ia melanjutkan, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.

"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," ujarnya.

Baca juga:

KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya

Yusril menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukanlah hal baru. Pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1998.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.

Baru-baru ini Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Korupsi ASDP #Keppres #Presiden Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
JK membeberkan hasil pertemuan dengan Prabowo. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah percepatan proyek energi nasional bernilai hingga Rp 70 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
Indonesia
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Raksasa Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan hilirisasi dan industrialisasi menjadi kunci Indonesia menuju kekuatan ekonomi dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Raksasa Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Swasembada Energi
Indonesia
Prabowo Dorong Industrialisasi lewat Hilirisasi, Banggakan Mobil Maung Buatan Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen hilirisasi dan industrialisasi nasional di Munas HIPMI XVIII. Ia juga membagikan pengalaman menggunakan mobil Maung buatan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Prabowo Dorong Industrialisasi lewat Hilirisasi, Banggakan Mobil Maung Buatan Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo akan Ubah Pemberian MBG Jadi Sehari Dua Kali
Beredar informasi yang menyebut Prabowo akan mengubah skema pemberian MBG jadi dua kali sehari. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo akan Ubah Pemberian MBG Jadi Sehari Dua Kali
Indonesia
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penelusuran mendalam atas laporan miring BGN tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Indonesia
Dino Patti Djalal Sentil Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sufmi Dasco Pasang Badan
Ketika muncul perjalanan mendadak, hal tersebut murni bentuk respons cepat terhadap situasi darurat internasional mengharuskan kehadiran kepala negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Dino Patti Djalal Sentil Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sufmi Dasco Pasang Badan
Indonesia
Dicopot dari Kursi Kepala BGN, Dadan Hindayana Sampaikan Terima Kasih dan Keyakinan terhadap Kepemimpinan Prabowo
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara usai dicopot Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Dicopot dari Kursi Kepala BGN, Dadan Hindayana Sampaikan Terima Kasih dan Keyakinan terhadap Kepemimpinan Prabowo
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 01 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Berita Foto
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Ryamizard Ryacudu
Presiden Prabowo Subianto memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Ryamizard Ryacudu di Kemhan, Senin (1/6/2026). Foto/BPMI Setpres
Didik Setiawan - Senin, 01 Juni 2026
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Ryamizard Ryacudu
Bagikan