Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional

Menko Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) disebut telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar.

Ia menyebut, sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden lebih dulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril dikutip Rabu (26/11).

Baca juga:

KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP

Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP

Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Yusril menyatakan, hingga Presiden menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada Selasa 25 November 2025, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.

"Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," kata Yusril.

Ia melanjutkan, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.

"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," ujarnya.

Baca juga:

KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden

Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya

Yusril menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukanlah hal baru. Pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1998.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.

Baru-baru ini Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Korupsi ASDP #Keppres #Presiden Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Prabowo menegaskan bahwa nominal uang yang diberikan negara bukanlah sekadar 'pembayaran upah'
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Olahraga
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Atlet-atlet dari unsur TNI mendapat kenaikan pangkat hingga menjadi perwira setelah meraih prestasi di SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 08 Januari 2026
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Olahraga
Presiden Serahkan Bonus Peraih Medali SEA Games 2025, Totalnya Rp 465,25 Miliar
Total bonus yang diberikan pemerintah mencapai Rp 465,25 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Presiden Serahkan Bonus Peraih Medali SEA Games 2025, Totalnya Rp 465,25 Miliar
Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Banyak yang bocor, terus kita kejar. Uang rakyat harus benar-benar dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Indonesia
Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Jenderal, Gak Cuma Jago Cangkul di Sawah
Bagi Prabowo, indikator keberhasilan kepemimpinannya adalah ketika kesejahteraan petani meningkat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Jenderal, Gak Cuma Jago Cangkul di Sawah
Indonesia
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan penghindaran konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Indonesia
Prabowo: Indonesia Tak Akan Merdeka Tanpa Jasa Petani
Presiden Prabowo Subianto menegaskan peran vital petani dalam perjuangan kemerdekaan dan keberhasilan swasembada pangan sebagai syarat kedaulatan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo: Indonesia Tak Akan Merdeka Tanpa Jasa Petani
Indonesia
Hadiri Panen Raya di Karawang, Prabowo Deklarasikan Swasembada Pangan Nasional
Presiden Prabowo Subianto mendeklarasikan Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan 2025 saat Panen Raya di Karawang. Capaian ini disebut tonggak kedaulatan bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Hadiri Panen Raya di Karawang, Prabowo Deklarasikan Swasembada Pangan Nasional
Indonesia
Prabowo Peringatkan Bahaya Ketergantungan Impor di Tengah Konflik Global
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan risiko ketergantungan impor pangan di tengah konflik global. Ia menegaskan swasembada pangan kunci kemandirian bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Prabowo Peringatkan Bahaya Ketergantungan Impor di Tengah Konflik Global
Bagikan