Pilpres 2019

Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang MK, Selasa (18/6) (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua permohohan BPN Prabowo-Sandi. Hal ini ia sampaikan dalam permohonan terkait gugatan sengketa pilpres yang disampaikan tim hukum Prabowo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonam pemohon seluruhnya," kata Yusril di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Yusril, gugatan kubu oposisi tidak berdasar, juga terkesan asal tuduh.

"Perlu diingatkan tentang pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu," ujar Yusril.

Ia mengutip hadist nabi Muhammad.disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Sabda beliau: law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwalaqaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu ‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara.

Terjemahan bebasnya, 'Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan'," kata Yusril.

Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum Jokowi-Ma'ruf
Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama tim hukum Jokowi-Ma'ruf di MK (Foto: antaranews)

"Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa beban pembuktian untuk tuduhan Pemohon menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk Mahkamah. Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," ujar Yusril.

Yusril juga mengemukakan, hukum acara peradilan berbunyi 'siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikannya'. Sementara, tindakan Prabowo-Sandi yang malah meminta MK menjadi pihak yang turut membuktikan tudingan mereka, dinilai malah memutarbalikkan hukum itu.

"Uraian jelas menyimpulkan bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara," ujar Yusril.

Yusril menyampaikan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mencatat ada setidaknya empat dalil dalam keterangan Prabowo-Sandi yang malah mendorong pihak lain, termasuk MK sendiri, berperan membuktikan kecurangan-kecurangan yang mereka tuduhkan. Dalil itu ada di butir 258, 261, 218, juga paragraf ke-3 dari keterangan yang dibacakan Jumat lalu, (14/6).

Yusril Ihza Mahendra
Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril mengklaim tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menghadirkan bukti dan saksi terkait tudingan kecurangan Pilpres 2019. Ia menyebut gugatan paslon 02 hanya tudingan tak berdasar.

Ia juga menyindir pihak Prabowo-Sandi yang meminta MK untuk mengkaji hal selain selisih suara pilpres. Menurut Yusril permohonan itu dilakukan karena tim 02 tak bisa melakukan pembuktian.

BACA JUGA: Polri Beberkan Penyebab Korban Tewas Pada Saat Kerusuhan 22 Mei

Tim Hukum Prabowo: Saksi Kami Perlu Mendapatkan Perlindungan Dari LPSK

"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh Permohonan Pemohon," tutur dia.

Ini bukan pertama kali Yusril mengutip dalil agama dalam sidang MK. Sebelumnya, ia mengutip beberapa ayat Alquran, seperti Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu terkait kewajiban setiap orang untuk menjadi saksi yang adil.(Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan