Pilpres 2019

Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang MK, Selasa (18/6) (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua permohohan BPN Prabowo-Sandi. Hal ini ia sampaikan dalam permohonan terkait gugatan sengketa pilpres yang disampaikan tim hukum Prabowo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonam pemohon seluruhnya," kata Yusril di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Yusril, gugatan kubu oposisi tidak berdasar, juga terkesan asal tuduh.

"Perlu diingatkan tentang pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu," ujar Yusril.

Ia mengutip hadist nabi Muhammad.disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Sabda beliau: law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwalaqaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu ‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara.

Terjemahan bebasnya, 'Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan'," kata Yusril.

Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum Jokowi-Ma'ruf
Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama tim hukum Jokowi-Ma'ruf di MK (Foto: antaranews)

"Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa beban pembuktian untuk tuduhan Pemohon menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk Mahkamah. Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," ujar Yusril.

Yusril juga mengemukakan, hukum acara peradilan berbunyi 'siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikannya'. Sementara, tindakan Prabowo-Sandi yang malah meminta MK menjadi pihak yang turut membuktikan tudingan mereka, dinilai malah memutarbalikkan hukum itu.

"Uraian jelas menyimpulkan bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara," ujar Yusril.

Yusril menyampaikan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mencatat ada setidaknya empat dalil dalam keterangan Prabowo-Sandi yang malah mendorong pihak lain, termasuk MK sendiri, berperan membuktikan kecurangan-kecurangan yang mereka tuduhkan. Dalil itu ada di butir 258, 261, 218, juga paragraf ke-3 dari keterangan yang dibacakan Jumat lalu, (14/6).

Yusril Ihza Mahendra
Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril mengklaim tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menghadirkan bukti dan saksi terkait tudingan kecurangan Pilpres 2019. Ia menyebut gugatan paslon 02 hanya tudingan tak berdasar.

Ia juga menyindir pihak Prabowo-Sandi yang meminta MK untuk mengkaji hal selain selisih suara pilpres. Menurut Yusril permohonan itu dilakukan karena tim 02 tak bisa melakukan pembuktian.

BACA JUGA: Polri Beberkan Penyebab Korban Tewas Pada Saat Kerusuhan 22 Mei

Tim Hukum Prabowo: Saksi Kami Perlu Mendapatkan Perlindungan Dari LPSK

"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh Permohonan Pemohon," tutur dia.

Ini bukan pertama kali Yusril mengutip dalil agama dalam sidang MK. Sebelumnya, ia mengutip beberapa ayat Alquran, seperti Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu terkait kewajiban setiap orang untuk menjadi saksi yang adil.(Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan