Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo: Saksi Kami Perlu Mendapatkan Perlindungan Dari LPSK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Juni 2019
 Tim Hukum Prabowo: Saksi Kami Perlu Mendapatkan Perlindungan Dari LPSK

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo (kiri) dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan dukungan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pria yang akrab disapa Nico itu menuturkan bahwa pada pengalamannya di tahun 2014 lalu yang mana dirinya juga terlibat dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di MK sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, banyak saksi-saksi yang tidak dapat hadir ataupun tidak bersedia hadir di persidangan lantaran berada di bawah ancaman dan tekanan dari pihak lain.

"Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan," kata Nico saat diskusi di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Tim Hukum Prabowo-Sandi Nicolay Aprilindo
Tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menyatakan pihaknya tetap mengajukan perlindungan saksi ke LPSK (MP/Ponco Sulaksono)

Nico menjelaskan bahwa landasan hukum yang pihaknya pakai untuk meminta penjaminan keamanan maupun perlindungan terhadap para saksi adalah pasal 28 huruf G UUD 1945, selain itu juga pasal 29 dan pasal 30 undang-undang nomer 39 tahun 2009 tentang hak asasi manusia.

"Di samping itu juga landasan hukum lainnya adalah undang-undang nomer 12 tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Untuk itu lah dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat berkepentingan untuk meminta perlindungan saksi itu kepada LPSK," tegasnya.

BACA JUGA: Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Anggota Polda Metro Jaya Laporkan Akun yang Catut Dirinya untuk Adu Domba TNI dan Polri

Meskipun LPSK itu menyangkut kasus tindak pidana, tetapi Nico menjelaskan bahwa dalam pelanggaran pemilu itu selain secara administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran tindak pidana yang perlu diungkap. Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undangan-undang nomer 31 tahun 2014.

"Untuk itu besok tim kuasa hukum kami akan mengajukan surat pengajuan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.(Pon)

#LPSK #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Bagikan