Anggota Polda Metro Jaya Laporkan Akun yang Catut Dirinya untuk Adu Domba TNI dan Polri
Briptu Sovuan Tampubolon jadi korban hoaks lantaran ada akun media sosial yang catut fotonya untuk adu domba TNI dan Polri (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Anggota Polda Metro Jaya Briptu Sovuan Tampubolon jadi korban hoaks. Sovuan melaporkan akun media sosial yang mengunggah hoaks tentang dirinya itu.
Laporan itu diterima dengan Nomor LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Jadi ada dugaan manipulasi dokumen elektronik berupa tangkapan layar (screenshoot) yang berisi percakapan menggunakan aplikasi Whatsapp yang diberi nama Souvan dengan seseorang, berisikan naratif kalimat yang mencemarkan nama baik Polri serta mengandung ujaran kebencian antar golongan tertentu yakni antara Polri dan TNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Ia menjelaskan, profil pelaku menggunakna nomor telepon 081386129741 yang disimpan dengan nama Souvan dan mencantumkan foto pelapor yang kemudian dirangkai dengan foto korban yang sedang meggunakan pakaian dinas serta terdapat percakapan komunikasi Whatsapp yang seolah-olah dilakukan oleh pelapor/korban.
"Fakta pemeriksaan, tangkapan layar atau screen shoot percakapan whatsapp palsu dengan menggunakan nama Souvan, sedangkan milik korban yang asli menggunakan nama Sovuan," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa pelaku menggunakan foto anggota polisi dalam menyebarkan fitnah TNi vs Polri.
"Intinya, itu bukan Sovuan. Pelaku pakai nomor berbeda. Tapi foto pakai Sovuan. Dan dia buat chatting seolah dibuat oleh Sovuan, kemudian dia sebarkan," kata Argo.
Kombes Argo menjelaskan, korban mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana tersebut pada tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib di Kantor Bid Humas, Polda Metro Jaya, ketika diberitahu temannya bahwa ada postingan terkait foto diri korban yang dibuat/dimanipulasi oleh pengguna/pemilik/penguasa akun Instagram gelas_intel URL Post : https://www.instagram.com/p/Byy6bL3nwQm/
"Korban juga mengetahui adanya akun Instagram gelas_intel URL Post: https://www.instagram.com/p/Byy6bL3nwQm/ yang mengupload dokumen elektronik tersebut.
Argo menjelaskan, pelaku diduga melanghar pasal 35 jo Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA: Ketahuan Plesiran di Padanglarang, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Anies Tegaskan Tidak Akan Bongkar Bangunan di Kawasan Pulau Reklamasi
Sementara Briptu Sovuan Tampubolon sendiri mengaku sudah menjalani pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ. Ia mengaku tidak pernah melakukan percakapan seperti yang ada dalam barang bukti.
"Iya, saya baru menjalani pemeriksaan di Cyber. Saya sama sekali tidak pernah melakukan percakapan seperi yang ada di tangkapan layar itu. Nomornya saja beda. Saya baru tahu setelah ada teman bilang foto saya dipakai buat hoax," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta