Anggota Polda Metro Jaya Laporkan Akun yang Catut Dirinya untuk Adu Domba TNI dan Polri


Briptu Sovuan Tampubolon jadi korban hoaks lantaran ada akun media sosial yang catut fotonya untuk adu domba TNI dan Polri (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Anggota Polda Metro Jaya Briptu Sovuan Tampubolon jadi korban hoaks. Sovuan melaporkan akun media sosial yang mengunggah hoaks tentang dirinya itu.
Laporan itu diterima dengan Nomor LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Jadi ada dugaan manipulasi dokumen elektronik berupa tangkapan layar (screenshoot) yang berisi percakapan menggunakan aplikasi Whatsapp yang diberi nama Souvan dengan seseorang, berisikan naratif kalimat yang mencemarkan nama baik Polri serta mengandung ujaran kebencian antar golongan tertentu yakni antara Polri dan TNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Ia menjelaskan, profil pelaku menggunakna nomor telepon 081386129741 yang disimpan dengan nama Souvan dan mencantumkan foto pelapor yang kemudian dirangkai dengan foto korban yang sedang meggunakan pakaian dinas serta terdapat percakapan komunikasi Whatsapp yang seolah-olah dilakukan oleh pelapor/korban.

"Fakta pemeriksaan, tangkapan layar atau screen shoot percakapan whatsapp palsu dengan menggunakan nama Souvan, sedangkan milik korban yang asli menggunakan nama Sovuan," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menegaskan bahwa pelaku menggunakan foto anggota polisi dalam menyebarkan fitnah TNi vs Polri.
"Intinya, itu bukan Sovuan. Pelaku pakai nomor berbeda. Tapi foto pakai Sovuan. Dan dia buat chatting seolah dibuat oleh Sovuan, kemudian dia sebarkan," kata Argo.
Kombes Argo menjelaskan, korban mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana tersebut pada tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib di Kantor Bid Humas, Polda Metro Jaya, ketika diberitahu temannya bahwa ada postingan terkait foto diri korban yang dibuat/dimanipulasi oleh pengguna/pemilik/penguasa akun Instagram gelas_intel URL Post : https://www.instagram.com/p/Byy6bL3nwQm/


"Korban juga mengetahui adanya akun Instagram gelas_intel URL Post: https://www.instagram.com/p/Byy6bL3nwQm/ yang mengupload dokumen elektronik tersebut.
Argo menjelaskan, pelaku diduga melanghar pasal 35 jo Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA: Ketahuan Plesiran di Padanglarang, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Anies Tegaskan Tidak Akan Bongkar Bangunan di Kawasan Pulau Reklamasi
Sementara Briptu Sovuan Tampubolon sendiri mengaku sudah menjalani pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ. Ia mengaku tidak pernah melakukan percakapan seperti yang ada dalam barang bukti.
"Iya, saya baru menjalani pemeriksaan di Cyber. Saya sama sekali tidak pernah melakukan percakapan seperi yang ada di tangkapan layar itu. Nomornya saja beda. Saya baru tahu setelah ada teman bilang foto saya dipakai buat hoax," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
