Pilpres 2019

Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 15 Juni 2019
 Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Fahri Bachmid (Foto: MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Advokasi Jokowi-Maruf menegaskan pihaknya tetap menyiapkan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.

Salah satu anggota tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Fahri Bachmid mengungkapkan meski apa yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana dinilai membingungkan, timnya akan membantah pada sidang kedua pada Selasa (18/6) nanti dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

"Kita akan merepons semua itu dalam waktu sampai Selasa. Maksimalkan apa-apa saja yang akan dibantah. Majelis memberi keleluasaan untuk membantah setiap apa yang terjadi di persidangan tadi," kata Fahri Bachmid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).

Fahri Bachmid tegaskan permohonan Prabowo-Sandi membingungkan
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Fahri Bachmid sebut permohonan PHPU Prabowo-Sandi membingungkan (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Fahri mengaku pihaknya akan selalu memaksimalkan waktu yang tersedia beberapa hari ini sebelum kembali ke persidangan berikutnya.

"Cukup tidak cukup (waktunya) hukum acara sudah mengatur sedemikian rupa untuk memaksimalkan waktu yang ada," katanya

Fahri sendiri mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa PHPU.

Padahal, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut UU Pemilu, maupun PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan permohonan PHPU Pilpres.

"Tadi ini membingungkan. Biar bagaimanapun kita harus berangkat dari permohan mana yang kita harus respons," kata Fahri.

Meski menghargai dan menghormati putusan MK, Fahri mengatakan terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut. Sebab, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar tidak memperbolehkan memberikan kesempatan atau mengakomodir perbaikan perbaikan itu.

"Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan," kata Fahri.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf
Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf (Foto: antaranews)

Poin pertama petitum adalah meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

Pada poin yang sama Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Poin ketiga yang diajukan adalah menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 63,5 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta atau 52 persen.

Sementara poin keempat petitum berisi permintaan menyatakan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, poin kelima meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

BACA JUGA: TKN Sebut Kehadiran Massa Saat Sidang MK Berpotensi Bikin Gaduh

Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Poin keenam petitum agar menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Pada poin lain, tepatnya poin ke-11, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan Pemilu Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), UUD 1945.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Joko Widodo #Prabowo Subianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Komisi X DPR mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin mengambil alih pengangkatan guru.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Indonesia
Terkonfirmasi! Presiden Prabowo Tidak Hadir Sidang ke-81 Majelis Umum PBB, Delegasi Dipimpin Menlu
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi Menlu Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Ke-81 Majelis Umum PBB di New York. Cek agenda lengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Terkonfirmasi! Presiden Prabowo Tidak Hadir Sidang ke-81 Majelis Umum PBB, Delegasi Dipimpin Menlu
Indonesia
Pramono Ingin LRT Jakarta Diperpanjang ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Danantara
LRT Jakarta akan diperpanjang ke JIS dan Whoosh. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta bantuan ke Danantara.
Soffi Amira - Rabu, 16 September 2026
Pramono Ingin LRT Jakarta Diperpanjang ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Danantara
Indonesia
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa sudah menutup 328 BUMN. Target hemat anggaran bisa menembus Rp 100 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 16 September 2026
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Prabowo 3 Kali Reshuffle Menkeu, Gibran Percaya APBN Lebih Sehat Dipegang Suahasil Nazara
Wapres Gibran meyakini pengalaman panjang serta rekam jejak akademis Suahasil menjadikannya sosok yang piawai menjaga kesehatan APBN
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Prabowo 3 Kali Reshuffle Menkeu, Gibran Percaya APBN Lebih Sehat Dipegang Suahasil Nazara
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Adi Prayitno Baca Gejala Sinyal Keretakan di Koalisi Prabowo
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai manuver AHY jadi sinyal instabilitas politik di koalisi Prabowo.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Adi Prayitno Baca Gejala Sinyal Keretakan di Koalisi Prabowo
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Baznas Bantah Biayai Penerbitan Buku Islam Ala Prabowo Pakai Dana ZIS
Baznas RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan dalam penerbitan buku Islam Ala Prabowo.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Baznas Bantah Biayai Penerbitan Buku Islam Ala Prabowo Pakai Dana ZIS
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Presiden Prabowo Subianto minta seluruh WNI memiliki rekening baru melalui BRI dan BSI.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Bagikan