Pilpres 2019

Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 15 Juni 2019
 Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Fahri Bachmid (Foto: MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Advokasi Jokowi-Maruf menegaskan pihaknya tetap menyiapkan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.

Salah satu anggota tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Fahri Bachmid mengungkapkan meski apa yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana dinilai membingungkan, timnya akan membantah pada sidang kedua pada Selasa (18/6) nanti dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

"Kita akan merepons semua itu dalam waktu sampai Selasa. Maksimalkan apa-apa saja yang akan dibantah. Majelis memberi keleluasaan untuk membantah setiap apa yang terjadi di persidangan tadi," kata Fahri Bachmid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).

Fahri Bachmid tegaskan permohonan Prabowo-Sandi membingungkan
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Fahri Bachmid sebut permohonan PHPU Prabowo-Sandi membingungkan (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Fahri mengaku pihaknya akan selalu memaksimalkan waktu yang tersedia beberapa hari ini sebelum kembali ke persidangan berikutnya.

"Cukup tidak cukup (waktunya) hukum acara sudah mengatur sedemikian rupa untuk memaksimalkan waktu yang ada," katanya

Fahri sendiri mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa PHPU.

Padahal, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut UU Pemilu, maupun PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan permohonan PHPU Pilpres.

"Tadi ini membingungkan. Biar bagaimanapun kita harus berangkat dari permohan mana yang kita harus respons," kata Fahri.

Meski menghargai dan menghormati putusan MK, Fahri mengatakan terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut. Sebab, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar tidak memperbolehkan memberikan kesempatan atau mengakomodir perbaikan perbaikan itu.

"Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan," kata Fahri.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf
Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf (Foto: antaranews)

Poin pertama petitum adalah meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

Pada poin yang sama Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Poin ketiga yang diajukan adalah menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 63,5 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta atau 52 persen.

Sementara poin keempat petitum berisi permintaan menyatakan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, poin kelima meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

BACA JUGA: TKN Sebut Kehadiran Massa Saat Sidang MK Berpotensi Bikin Gaduh

Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Poin keenam petitum agar menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Pada poin lain, tepatnya poin ke-11, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan Pemilu Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), UUD 1945.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Joko Widodo #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
Prabowo menekankan Indonesia tengah mendorong pemberdayaan UMKM dan membangun ribuan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh pelosok tanah air.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
Indonesia
Prabowo Ajak APEC Lawan Serakahnomics, Dorong Ekonomi Inklusif-Multilateral
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras mengenai bahaya ekonomi serakah atau “Serakahnomics” di KTT APEC
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Prabowo Ajak APEC Lawan Serakahnomics, Dorong Ekonomi Inklusif-Multilateral
Indonesia
Prabowo Puji K-Pop Sukses Taklukan Dunia, Presiden Korsel Tertawa Tepuk Tangan
Pujian Prabowo itu disampaikan dengan penuh kehangatan dan disambut tawa serta tepuk tangan meriah dari Presiden Lee dan para pejabat Korsel yang hadir.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Prabowo Puji K-Pop Sukses Taklukan Dunia, Presiden Korsel Tertawa Tepuk Tangan
Indonesia
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar US$ 8 miliar setiap tahun akibat aliran dana keluar melalui perjudian daring alias judol.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Indonesia
Dari APEC 2025, Prabowo Tegaskan Selandia Baru Sahabat Mitra Strategis RI
Prabowo dan PM Selandia Baru sepakat untuk memperkuat kerja sama di berbagai bidang strategis, mulai dari pendidikan, pertanian, hingga kesehatan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Dari APEC 2025, Prabowo Tegaskan Selandia Baru Sahabat Mitra Strategis RI
Indonesia
Kebutuhan terhadap Dokter dan Dokter Gigi, Prabowo Ingin Kirim Lebih Banyak Mahasiswa ke Selandia Baru
Prabowo turut menekankan bahwa kerja sama pendidikan menjadi salah satu prioritas utama
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Kebutuhan terhadap Dokter dan Dokter Gigi, Prabowo Ingin Kirim Lebih Banyak Mahasiswa ke Selandia Baru
Indonesia
Ingin Tambah Sekolah dan Kursus Bahasa Inggris untuk Pekerja, Prabowo Minta Tenaga Pengajar Selandia Baru
Prabowo juga tengah membuka peluang kerja sama dengan Selandia Baru di bidang pendidikan kesehatan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Ingin Tambah Sekolah dan Kursus Bahasa Inggris untuk Pekerja, Prabowo Minta Tenaga Pengajar Selandia Baru
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Sempat Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Minta Airlangga dan Rosan Bereskan Utang Whoosh
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta Airlangga dan Rosan Roeslani untuk menyelesaikan perkara utang Whoosh.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Sempat Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Minta Airlangga dan Rosan Bereskan Utang Whoosh
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Bagikan