Pilpres 2019

Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 15 Juni 2019
 Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Fahri Bachmid (Foto: MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Tim Advokasi Jokowi-Maruf menegaskan pihaknya tetap menyiapkan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.

Salah satu anggota tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Fahri Bachmid mengungkapkan meski apa yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana dinilai membingungkan, timnya akan membantah pada sidang kedua pada Selasa (18/6) nanti dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

"Kita akan merepons semua itu dalam waktu sampai Selasa. Maksimalkan apa-apa saja yang akan dibantah. Majelis memberi keleluasaan untuk membantah setiap apa yang terjadi di persidangan tadi," kata Fahri Bachmid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).

Fahri Bachmid tegaskan permohonan Prabowo-Sandi membingungkan
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Fahri Bachmid sebut permohonan PHPU Prabowo-Sandi membingungkan (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Fahri mengaku pihaknya akan selalu memaksimalkan waktu yang tersedia beberapa hari ini sebelum kembali ke persidangan berikutnya.

"Cukup tidak cukup (waktunya) hukum acara sudah mengatur sedemikian rupa untuk memaksimalkan waktu yang ada," katanya

Fahri sendiri mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa PHPU.

Padahal, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut UU Pemilu, maupun PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan permohonan PHPU Pilpres.

"Tadi ini membingungkan. Biar bagaimanapun kita harus berangkat dari permohan mana yang kita harus respons," kata Fahri.

Meski menghargai dan menghormati putusan MK, Fahri mengatakan terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut. Sebab, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar tidak memperbolehkan memberikan kesempatan atau mengakomodir perbaikan perbaikan itu.

"Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan," kata Fahri.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf
Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf (Foto: antaranews)

Poin pertama petitum adalah meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

Pada poin yang sama Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Poin ketiga yang diajukan adalah menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 63,5 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta atau 52 persen.

Sementara poin keempat petitum berisi permintaan menyatakan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, poin kelima meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

BACA JUGA: TKN Sebut Kehadiran Massa Saat Sidang MK Berpotensi Bikin Gaduh

Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Poin keenam petitum agar menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Pada poin lain, tepatnya poin ke-11, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan Pemilu Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), UUD 1945.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Joko Widodo #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Undang Tokoh Gerakan Nurani Bangsa ke Istana, Romo Magnis Datang Nyaris Telat
Pertemuan para tokoh GNB dengan Presiden Prabowo akan membahas mengenai perkembangan terakhir dan kondisi terkini bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Undang Tokoh Gerakan Nurani Bangsa ke Istana, Romo Magnis Datang Nyaris Telat
Indonesia
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya
Kursi Menko Pulkam dan Menpora kini masih kosong. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, hanya menunggu waktu saja,
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi
Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai ingin melepas orang-orang di era Jokowi. Empat dari lima menteri yang dicopot pernah bertugas di era Jokowi.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi
Indonesia
Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'
Alasan politis terkait dengan upaya meredam ketegangan atau kontroversi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'
Indonesia
Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan mengatakan, reshuffle kabinet Prabowo cukup mengejutkan. Ia mengatakan, kabinet ini berfokus pada ekonomi dan hukum.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Selain anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra, terlihat hadir di lokasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Indonesia
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Mukhtarudin baru saja dilantik jadi Menteri P2MI. Ia menggantikan posisi Abdul Kadir Karding. Lalu, bagaimana sepak terjang kariernya?
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Indonesia
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Irfan Yusuf dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah. Ia merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy'ari.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Bagikan