Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

TKN Sebut Kehadiran Massa Saat Sidang MK Berpotensi Bikin Gaduh

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Juni 2019
 TKN Sebut Kehadiran Massa Saat Sidang MK Berpotensi Bikin Gaduh

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Capres 02 Prabowo Subianto secara khusus menyerukan para pendukungnya agar tidak hadir di Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung.

Seruan Prabowo tersebut, menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, tepat sebab hal itu menunjukkan Ketua Umum Partai Gerindra taat aturan hukum.

Senada dengan Prabowo, TKN juga meminta para pendukung paslon Prabowo-Sandi tidak hadir dan menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan tersebut juga ditujukan kepada pendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Kami juga sudah mengimbau pendukung untuk tidak hadir," kata Ade Irfan Pulungan, kepada wartawan, Kamis (13/6).

Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf di Gedung MK
Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf saat di Gedung MK (Foto: antaranews)

Menurut Ade, siapapun idak usah membuat kegaduhan, memberikan suasana yang tidak elok di jalan sehingga nanti menganggu aktivitas orang lain. Sehingga, orang akan menjadi terhambat apa yang jadi rutinitas masing-masing.

"Percayakan aja ke dalam forum persidangan," jelas Wasekjen PPP ini.

Ade menyebut hal ini juga berlaku bagi paslon 01.

Sebab, pendukung 01 dan 02 juga tidak semuanya akan masuk ke ruangan sidang, karena dibatasi sehingga mereka ada yang menyaksikan melalui tenda yang disiapkan MK.

"Kalau ada nobar sepakbola ya ini buat nobar sidang MK. Di MK juga katanya akan di halaman MK dibuatkan layar lebar untuk menonton di depan MK yang perwakilan paslon 01 dan 02," pungkas Irfan.

BACA JUGA: Mampir Sebentar di Solo, Jokowi Jemput Jan Ethes untuk Diajak ke Bali

HTI Diundang, Rapat Pembahasan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Batal

Diketahui, sidang perdana sengketa hasil Pemilu 2019 akan berlangsung mulai tanggal 14-24 Juni 2019 di MK.

TKN telah menunjuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua Tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sedangkan, pihak BPN Prabowo-Sandi menunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan adanya penggelembungan suara pada Pilpres 2019.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Prabowo Subianto #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Ekonom Ingatkan Presiden Salah Pilih Gubernur BI Baru Bisa Picu Bahaya Fiskal
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI jadi momentum menjaga independensi bank sentral.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Ekonom Ingatkan Presiden Salah Pilih Gubernur BI Baru Bisa Picu Bahaya Fiskal
Indonesia
Kronologi Bos BI Perry Warjiyo Mundur tanpa Alasan Detail: Internal Tahu Sabtu Sampai Istana Minggu
Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mundur. Surat diterima Presiden tanpa alasan detail. Pemerintah bantah ada intervensi politik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Kronologi Bos BI Perry Warjiyo Mundur tanpa Alasan Detail: Internal Tahu Sabtu Sampai Istana Minggu
Indonesia
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Prabowo Sampaikan Apresiasi atas Pengabdiannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI. Ia pun mengucapkan terima kasih atas dedikasinya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Prabowo Sampaikan Apresiasi atas Pengabdiannya
Indonesia
Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pengganti Sementara
Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah menerima surat pengunduran dirinya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pengganti Sementara
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Bagikan