Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf


Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.Com - Tim hukum capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu. Salah satunya adalah ihwal ketidaksetaraan kesempatan di antara kontestan Pilpres 2019.
Salah satu tim hukum 02, Denny Indrayana menjelaskan bahwa ketidaksetaraan kesempatan itu terjadi lantaran yang dihadapi oleh Prabowo-Sandi bukan hanya Jokowi-Amin sebagai kandidat, melainkan Joko Widodo yang juga sebagai presiden.
"Dalam praktiknya, terjadi penyimpangan secara mendasar karena yang dihadapi paslon 02 bukan hanya Joko Widodo sebagai capres palson 01 tapi pada kenyataannya adalah Joko Widodo sebagai presiden petahana dengan segala fasilitas negara yang melekat kepadanya," ujar Denny dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, (14/6).

Dengan demikian terang Denny, ketidaksetaraan ini menyebabkan penyalahgunaan atau administrasi sumber daya dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi partai politik dan kandidat yang berkusa menghadai para penantang mereka sehingga mempengaruhi kesetaraan proses pemilu.
"Penyalahagunaan sumber daya negara ini mencakup seperti penggunaan telepon, kendaraan, serta akses ke sumber daya manusia contohnya pegawai negeri sipil dan pejabat lainnya di kementerian," jelas dia.
Padahal lanjut Denny, prinsip keadilan pemilu tersebut sudah diadopsi dalam Undang Undang Dasar 1945 khususnya Bab 7b tentang pemilihan umum yang menegaskan azas Langsung Umum Bebas dan Rahasia.
"Yang artinya tidak oleh sedikit pun mentoleransi sedikit pun penyimpangan pemilu. Setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama. Serta bebas dari kecurangan pihak manapun," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dengan demikian lanjut Denny, Mahkamah Konstitusi yang menangani proses sengketa ini harus berwenang menilai keseluruhan proses agar pemilu berjalan sesuai rambu pemilu yang tidak curang yaitu pemilu yang jujur dan adil.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
