Pilpres 2019

Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Juni 2019
 Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim hukum capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu. Salah satunya adalah ihwal ketidaksetaraan kesempatan di antara kontestan Pilpres 2019.

Salah satu tim hukum 02, Denny Indrayana menjelaskan bahwa ketidaksetaraan kesempatan itu terjadi lantaran yang dihadapi oleh Prabowo-Sandi bukan hanya Jokowi-Amin sebagai kandidat, melainkan Joko Widodo yang juga sebagai presiden.

"Dalam praktiknya, terjadi penyimpangan secara mendasar karena yang dihadapi paslon 02 bukan hanya Joko Widodo sebagai capres palson 01 tapi pada kenyataannya adalah Joko Widodo sebagai presiden petahana dengan segala fasilitas negara yang melekat kepadanya," ujar Denny dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, (14/6).

Denny Indrayana anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi
Denny Indrayana, tim anggota hukum Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Dengan demikian terang Denny, ketidaksetaraan ini menyebabkan penyalahgunaan atau administrasi sumber daya dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi partai politik dan kandidat yang berkusa menghadai para penantang mereka sehingga mempengaruhi kesetaraan proses pemilu.

"Penyalahagunaan sumber daya negara ini mencakup seperti penggunaan telepon, kendaraan, serta akses ke sumber daya manusia contohnya pegawai negeri sipil dan pejabat lainnya di kementerian," jelas dia.

Padahal lanjut Denny, prinsip keadilan pemilu tersebut sudah diadopsi dalam Undang Undang Dasar 1945 khususnya Bab 7b tentang pemilihan umum yang menegaskan azas Langsung Umum Bebas dan Rahasia.

"Yang artinya tidak oleh sedikit pun mentoleransi sedikit pun penyimpangan pemilu. Setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama. Serta bebas dari kecurangan pihak manapun," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Dengan demikian lanjut Denny, Mahkamah Konstitusi yang menangani proses sengketa ini harus berwenang menilai keseluruhan proses agar pemilu berjalan sesuai rambu pemilu yang tidak curang yaitu pemilu yang jujur dan adil.(Pon)

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan