Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.
MerahPutih.com - Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 telah sesuai prosedur.
Prosedur dimaksud, yakni ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
"Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata Yusril.
Baca juga:
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Ketiga terpidana dimaksud, yakni masing-masing Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dikatakan bahwa MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden Prabowo Subianto tersebut, bahkan pertimbangan MA telah disebutkan dalam konsiderans keputusan presiden mengenai pemberian rehabilitasi itu.
Menko menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ucap dia.
Dengan rehabilitasi itu, ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara pun dipulihkan kembali ke keadaan semula sebelum diadili dan dijatuhi putusan pidana.
Dengan keppres rehabilitasi tersebut, ia menambahkan, kedudukan ketiganya sebagai direksi non-aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sedia kala.
Pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara Indonesia sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Belum lama ini, Presiden RI Prabowo, yang telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya, kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan MA.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs