Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 telah sesuai prosedur.

Prosedur dimaksud, yakni ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

"Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata Yusril.

Baca juga:

Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP

Ketiga terpidana dimaksud, yakni masing-masing Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dikatakan bahwa MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden Prabowo Subianto tersebut, bahkan pertimbangan MA telah disebutkan dalam konsiderans keputusan presiden mengenai pemberian rehabilitasi itu.

Menko menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ucap dia.

Dengan rehabilitasi itu, ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara pun dipulihkan kembali ke keadaan semula sebelum diadili dan dijatuhi putusan pidana.

Dengan keppres rehabilitasi tersebut, ia menambahkan, kedudukan ketiganya sebagai direksi non-aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sedia kala.

Pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara Indonesia sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.

Belum lama ini, Presiden RI Prabowo, yang telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya, kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan MA.

#Yusril Ihza Mahendra #Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gelombang Ganas Terpa Selat Bali, Pelayaran Ketapang-Gilimanuk Buka Tutup
Gelombang tinggi di Selat Bali memaksa ASDP memberlakukan sistem buka tutup penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Gelombang Ganas Terpa Selat Bali, Pelayaran Ketapang-Gilimanuk Buka Tutup
Bagikan