Pilpres 2019

Tepis Tudingan BW Soal Jawaban Pakai Link Berita, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 15 Saksi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Tepis Tudingan BW Soal Jawaban Pakai Link Berita, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 15 Saksi

Salah satu anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut M Pangaribuan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menepis tudingan Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terkait jawaban dan bukti yang disampaikan timnya dengan menyertakan link-link berita.

Salah satu anggota tim hukum Jokowi, Luhut M Pangaribuan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan 15 saksi untuk menjawab tudingan tim hukum BPN dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung, Rabu (19/6) esok.

"Dalam daftar jawaban kita nggak ada link berita, kita nggak ada link berita, dalam alat bukti nggak ada," ujar Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Sebelumnya, BW menyebut kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menyampaikan jawaban atas gugatan mereka berdasarkan link-link berita. Dia mengaku heran atas sikap tim kuasa hukum Jokowi.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa yang namanya bukti lain kemudian dijawab dengan Pasal 43 UU Konstitusi, adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana, sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita, tapi you pakai link berita," ujar BW di sela-sela skorsing sidang.

Menanggapi hal itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga menyiapkan beberapa saksi yang dipersiapkan memberikan kesaksian.

"Ahli kami hadirkan 2 (ahli). Kami akan hadirkan juga 15 saksi fakta tapi kami tunggu dulu apa yang mereka (Prabowo-Sandi) mau hadirkan saksi mereka yang seperti apa," jelas Luhut.

Yusril Ihza Mahendra dan timnya di Sidang MK
Yusril Ihza Mahendra dan timnya saat di Sidang MK (Foto: antaranews)

Pengacara senior ini menduga, bisa saja KPU menghadirkan saksi terlebih dahulu untuk menyanggah apa yang dikatakan pemohon Prabowo-Sandi.

Luhut juga sempat meminta kepada Majelis Hakim MK agar Tim Hukum Prabowo-Sandi itu menjelaskan secara tuntas maksud ancaman yang dimaksud kubu Prabowo-Sandi.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Polri Kirim Sembilan Perwira Tinggi untuk Ikut Seleksi Capim KPK

Menurutnya, jika tak dijelaskan secara tuntas terkait adanya ancaman tersebut justru terkesan seperti tuduhan bersembunyi.

"Kalau sungguh (ancaman) itu ada, apa dia bisa disampaikan ancaman yang diterima, dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan kepada Kepolisian dan seterusnya? Ini tidak baik, kalau tidak dituntaskan karena ini menjadi sifatnya insinuasi. Jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini," tutup Luhut M Pangaribuan.(Knu)

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan