Pilpres 2019

Tepis Tudingan BW Soal Jawaban Pakai Link Berita, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 15 Saksi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Tepis Tudingan BW Soal Jawaban Pakai Link Berita, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 15 Saksi

Salah satu anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut M Pangaribuan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menepis tudingan Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terkait jawaban dan bukti yang disampaikan timnya dengan menyertakan link-link berita.

Salah satu anggota tim hukum Jokowi, Luhut M Pangaribuan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan 15 saksi untuk menjawab tudingan tim hukum BPN dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung, Rabu (19/6) esok.

"Dalam daftar jawaban kita nggak ada link berita, kita nggak ada link berita, dalam alat bukti nggak ada," ujar Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Sebelumnya, BW menyebut kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menyampaikan jawaban atas gugatan mereka berdasarkan link-link berita. Dia mengaku heran atas sikap tim kuasa hukum Jokowi.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa yang namanya bukti lain kemudian dijawab dengan Pasal 43 UU Konstitusi, adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana, sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita, tapi you pakai link berita," ujar BW di sela-sela skorsing sidang.

Menanggapi hal itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga menyiapkan beberapa saksi yang dipersiapkan memberikan kesaksian.

"Ahli kami hadirkan 2 (ahli). Kami akan hadirkan juga 15 saksi fakta tapi kami tunggu dulu apa yang mereka (Prabowo-Sandi) mau hadirkan saksi mereka yang seperti apa," jelas Luhut.

Yusril Ihza Mahendra dan timnya di Sidang MK
Yusril Ihza Mahendra dan timnya saat di Sidang MK (Foto: antaranews)

Pengacara senior ini menduga, bisa saja KPU menghadirkan saksi terlebih dahulu untuk menyanggah apa yang dikatakan pemohon Prabowo-Sandi.

Luhut juga sempat meminta kepada Majelis Hakim MK agar Tim Hukum Prabowo-Sandi itu menjelaskan secara tuntas maksud ancaman yang dimaksud kubu Prabowo-Sandi.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Polri Kirim Sembilan Perwira Tinggi untuk Ikut Seleksi Capim KPK

Menurutnya, jika tak dijelaskan secara tuntas terkait adanya ancaman tersebut justru terkesan seperti tuduhan bersembunyi.

"Kalau sungguh (ancaman) itu ada, apa dia bisa disampaikan ancaman yang diterima, dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan kepada Kepolisian dan seterusnya? Ini tidak baik, kalau tidak dituntaskan karena ini menjadi sifatnya insinuasi. Jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini," tutup Luhut M Pangaribuan.(Knu)

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan