Tepis Tudingan BW Soal Jawaban Pakai Link Berita, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 15 Saksi
Salah satu anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut M Pangaribuan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menepis tudingan Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terkait jawaban dan bukti yang disampaikan timnya dengan menyertakan link-link berita.
Salah satu anggota tim hukum Jokowi, Luhut M Pangaribuan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan 15 saksi untuk menjawab tudingan tim hukum BPN dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung, Rabu (19/6) esok.
"Dalam daftar jawaban kita nggak ada link berita, kita nggak ada link berita, dalam alat bukti nggak ada," ujar Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Sebelumnya, BW menyebut kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menyampaikan jawaban atas gugatan mereka berdasarkan link-link berita. Dia mengaku heran atas sikap tim kuasa hukum Jokowi.
"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa yang namanya bukti lain kemudian dijawab dengan Pasal 43 UU Konstitusi, adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana, sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita, tapi you pakai link berita," ujar BW di sela-sela skorsing sidang.
Menanggapi hal itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga menyiapkan beberapa saksi yang dipersiapkan memberikan kesaksian.
"Ahli kami hadirkan 2 (ahli). Kami akan hadirkan juga 15 saksi fakta tapi kami tunggu dulu apa yang mereka (Prabowo-Sandi) mau hadirkan saksi mereka yang seperti apa," jelas Luhut.
Pengacara senior ini menduga, bisa saja KPU menghadirkan saksi terlebih dahulu untuk menyanggah apa yang dikatakan pemohon Prabowo-Sandi.
Luhut juga sempat meminta kepada Majelis Hakim MK agar Tim Hukum Prabowo-Sandi itu menjelaskan secara tuntas maksud ancaman yang dimaksud kubu Prabowo-Sandi.
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi
Polri Kirim Sembilan Perwira Tinggi untuk Ikut Seleksi Capim KPK
Menurutnya, jika tak dijelaskan secara tuntas terkait adanya ancaman tersebut justru terkesan seperti tuduhan bersembunyi.
"Kalau sungguh (ancaman) itu ada, apa dia bisa disampaikan ancaman yang diterima, dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan kepada Kepolisian dan seterusnya? Ini tidak baik, kalau tidak dituntaskan karena ini menjadi sifatnya insinuasi. Jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini," tutup Luhut M Pangaribuan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers